Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

Akibat Rasa Cemburu, Seorang Pria Tega Habisi Nyawa Kekasih Wanita Idamannya

80
×

Akibat Rasa Cemburu, Seorang Pria Tega Habisi Nyawa Kekasih Wanita Idamannya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon bersama jajarannya saat gelar press conference
Example 468x60

Laporan : Nees Makuba

Paraparatv.id  | Jayapura  | Akibat di latar belakangi Rasa Cemburu yang berlebihan seorang pria di Sentani Tega menghabisi nyawa pasangan kekasih wanita idamannya hingga tewas. Kasus pembunuhan terjadi di Jalan Polomo, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua,pada 16 juni 2020 lalu

“Pelaku dan kedua korban adalah rekan bisnis, tetapi di dalam bisnis ini juga ada kecemburuan kemudian dilakukan pembunuhan ini pada tanggal 16 Juni 2020, jadi memang pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dimana sudah disiapkan sebilah pisau, untuk menghabisi keduanya, namun yang terjadi hanya salah seorang korban yang meninggal dunia,” ungkap Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si, saat press conference di halaman Mapolres Jayapura, senin 29 Juni 2020.

Lanjut AKBP Victor, setelah berhasil menikam keduanya pelaku langsung melarikan diri, kemudian Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Opsnal Cycloop bergabung untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, dimana semenjak kejadian tersebut kami sudah mengetahui identitas pelaku dan berselang 6 hari pelaku berhasil ditangkap.

Korban meninggal dunia HMT (47) merupakan pengusaha meubel dan korban luka berat seorang wanita DR (41) penyuplai kayu sedangkan pelaku sendiri berinisial AYFL (35) yang bekerja seharian sebagai sopir.

“Mungkin selama proses bisnis ini dibumbui dengan rasa cinta sehingga timbulah rasa cemburu antara pelaku dengan korban dan ternyata ini yang membuat sakit hati, karena pada saat itu pelaku menghubungi korban dengan niat menanyakan posisinya dan ada sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi tidak di abaikan dan ternyata ditemukan dua korban ini ada di dalam 1 (satu) rumah, ini yang membuat pelaku berniat melakukan suatu pembunuhan,”jelas Kapolres.

“Pelaku sendiri sudah memendam perasaanya selama 1 (satu) tahun, saat diungkapkan pelaku ditolak oleh korban, “tambanya.

Saat ini pelaku telah medekam di balik jeruji besi, untuk menanggung perbuatannya  pelaku  dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. **

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *