Laporan : Herman Betta
Paraparatv.id I Serui I Tim Unit Reaksi Cepat satuan Samapta Polres Yapen yang dipimpin kasat Samapta, Iptu Edy Tohir Sabara selaku Kasatgas Aman Nusa II, membekuk kawanan kelompok peracit minuman keras local jenis Cap Tikus, yang marak beredar di kota Serui.
Dari lokasi yang beralamat di kali dingin, Distrik Yapen Selatan, tim URC Samapta Polres Yepen berhasil menahan dua tersangka peracit minuman haram tersebut, beserta 31 botol yang siap dipasarkan.
“Kami mendapatkan informasi dan langsung ke lokasi yang mana di duga tempat pembuatan minuman keras jenis cap tikus,” jelas, Kasat Samapta Iptu Edy Tohir Sabara, saat di temui di ruang kerjanya, Senin 18 Mei 2020.
“Ada dua pelaku yang kami amankan, yaitu AM 31 tahun dan LN 30 tahun serta beberapa barang bukti yang telah di amankan, untuk di bawah ke Mako Polres Yapen guna di ambil keterangan lebih lanjut,ā€¯tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, miras lokal di jual di pasaran dengan harga 50 ribu rupiah, berukuran 600 mililiter, pihaknya mengakui telah melakukan aksinya selama 1 tahun.
Pengrebekan lokasi pembuatan Miras Lokal Capt tikus ini, dilakukan pada minggu malam 17 Mei 2020, pukul 24.00 wit bertempat di kali dingin, setelah URC menerima laporan warga.
Iptu Edy Tohir Sabara juga mengimbau, di saat pandemik corona ini diharapkan warga tidak melakukan aktivitas lebih di luar rumah terutama pada malam hari. Pihaknya juga akan terus melakukan patroli di lokasi yang marak dilakukan tempat nongkromg dan pesta miras.**