Example floating
Example floating
BERITA

Tertibkan Pemasangan Portal, Bupati Jayapura Keluarkan Surat Edaran

81
×

Tertibkan Pemasangan Portal, Bupati Jayapura Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si
Example 468x60

Laporan : Irfan

Paraparatv.id | Sentani | Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran per tanggal 4 Mei 2020 tentang Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease atau Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

Perihal surat edaran dibuat dalam upaya mengingatkan kembali agar masyarakat tetap berlakukan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini berlangsung. Selain itu, Bupati Jayapura juga menegaskan dalam edaran tersebut terkait dengan pemasangan atau pembuatan portal oleh masyarakat di tingkat Distrik, Kelurahan/Kampung, RT/RW dan jalan-jalan lingkungan.

Terkait surat edaran itu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, membenarkannya melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius J. Demetouw. Menurutnya, dalam surat edaran itu Bupati Jayapura menegaskan bahwa sesungguhnya portal itu hanya dipasang pada wilayah karantina tertentu seperti di Pasar Lama Sentani.

“Tetapi kalau dilihat saat ini keberadaan portal yang menjamur di berbagai tempat. Portal-portal tersebut sebenarnya tidak wajib ataupun dipasang di setiap lokasi termasuk jalan atau gang misalnya,” ungkap Timothius Demetouw.

Salah Satu Portal Yang di Pasang Warga

Dirinya menuturkan, bahwa Bupati Jayapuraa sangat berharap kalau portal-portal itu dibangun atas swadaya RT atau RW setempat, maka hal itu menjadi tanggung jawab RT atau RW setempat. Kendati demikian menurutnya, Bupati juga berharap agar masyarakat atau warga yang menjaga portal atau membangun portal itu tidak memungut uang dari masyarakat, yang justru snagat meresahkan masyarakat.

Maka itu, kata Timothius, Bupati Jayapura juga meminta kepada masyarakat agar ketika memasang portal dan beraktivitas di tempat tersebut. Sehingga mereka diwajibkan untuk menggunakan masker untuk melindungi diri dan menjaga jarak.

“Sebab yang terjadi sekarang ini adalah portal ini seperti tempat di mana orang berkumpul semacam tempat orang untuk curhat dan tempat ramai-ramai. Bahkan termasuk ada yang mengonsumsi Miras juga di situ. Hal-hal ini yang sebenarnya tidak boleh ada di situ,” tegasnya.

Lanjut dia, sebenarnya Pemerintah Distrik berkewajiban untuk melakukan pembinaan dengan melibatkan Koramil dan Polsek setempat, untuk menjadi pembina terhadap masyarakat atau Ketua RT/RW yang membangun atau memasang portal itu.

“Kemudian bagi mereka yang membangun portal itu sebenarnya melakukan kegiatan itu dengan bertanggung jawab bukan asal-asalan saja yang justru menimbulkan hal-hal yang meresahkan masyarakat,” tukasnya. **

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *