Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Kembali Terjadi Di Yapen

66
×

Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Kembali Terjadi Di Yapen

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim IPTU Gondam (kemeja putih) di dampingi oleh WakaPolres Yapen Kompol Martha.S.Tolau (tengah) dan Kasubag Humas Polres Yapen IPTU Mahmud E.Borut ( kemeja hitam) dalam melakukan press conference
Example 468x60

Laporan : Herman Betta

Paraparatv.id | Serui | Polres Kepulauan Yapen kembali release kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpah korban FS perempuan berusia 17 tahun dengan pelaku HT laki-laki 27 tahun merupakan kariawan swasta disalah satu perusahan di Kota Serui.

Kejadian layak pasangan suami istri ini, terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 di rumah pelaku di Jalan Pasar Lama, Kampung Awunawai, Distrik Yapen Timur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, IPTU Gondam mengungkapkan motif persetubuhan itu dilatar belakangi saling suka atau berbapacaran, dan kedua pasangan ini melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri namun belum menikah sehingga korban hamil hingga 14 minggu.

Namun setelah dimintai pertanggung jawaban, pelaku tidak mau menikahi korban karena beda keyakinan.

“Korban dan pelaku saling berpacaran namun apapun itu motif hubungannya apalagi merupakan anak di bawah umur, ada Undang-undang yang mengikat dan jika ada laporan maka akan di proses,”tegas IPTU Gondam kepada wartawan, Rabu 20 Mei 2020.

“Kejadian ini sudah berulang kali di lakukan oleh tersangka kepada korban, tersangka juga telah berjanji akan bertanggung jawab, namun di saat mengetahui korban sedang hamil berusia 14 minggu, tersangka malah tidak mau bertanggung jawab dengan alasan berbeda keyakinan agama,”tambahnya.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban pada 29 April 2020, dengan surat perintah penangkapan Nomor SP. KAP/40/IV/2020, Satuan Reskrim Polres Yapen bergerak menuju Distrik Yapen Timur guna melakukan penangkapan terhadap

“Kami tangkap sekitar pukul 21.00 wit tanggal 30 April 2020 setelah pelaku keluar dari tempat kerjanya tanpa melakukan perlawanan,”cetus Kasat Reskrim

Pasal yang di sangkakan sendiri,  Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang No 17 Tahun  2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang  JO Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara dengan denda 5 Milyar Rupiah.

“Tindakan selanjutnya sendiri mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Serui guna di lakukan proses hukum selanjutnya,”tutup IPTU Gondam**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *