Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

Pemerintah Ingkar Janji, Pemilik Ulayat Ancam Putus Pipa Air Ke Akuatik PON XX Kampung Harapan

65
×

Pemerintah Ingkar Janji, Pemilik Ulayat Ancam Putus Pipa Air Ke Akuatik PON XX Kampung Harapan

Sebarkan artikel ini
SEJUMLAH TOKOH MASYARAKAT DAN WARGA KAMPUNG NOLOKLA DISTERIK SENTANI TIMUR SAAT MENGGELAR AKSI TUNTUTAN
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Pemilik Ulayat Mata Air Kali Makanuay Kampung Harapan Kabupaten Jayapura yang rencananya akan di gunakan sebagai sumber penyedia Air bersih ke Venue Akuatik Stadion Papua Bangkit.  Mengancam akan menutup Akses mata air tersebut, serta memutus seluruh pipa yang di pasang oleh Pemerintah untuk mengaliri Air, karena ketidak jelasan status ganti rugi ulayat  oleh Pemerintah Propinsi Papua dan Balai Wilayah Sungai (BWS).

Ketegasan itu di sampaikan Oleh Tokoh adat sekaligus Abu affa keondoafian Kampung Nolokla Distrik Sentani Tiimur, Yeri Ohee saat di konfirmasi soal rencana pemalangan mata air Kali Makanuay dan rencana pemutusan seluruh pipa yang di pasang oleh pihak BWS dan Pemprov Papua di sepangjang aliran kali Makanuay menuju Venue Akuatik dan Stadion papua Bangkit yang di siapkan untuk menghadapi PON XX tahun 2020 mendatang.

”Kami akan palang dan memutus semua pipa yang berada di atas hak ulayat kami karena kami merasa mereka lempar tanggung jawab,” ujarnya saat di temui senin, 16 Desember 2019.

Lanjut Yeri Ohee menjelaskan, secara Etika pihak pemilik ulayat dari tiga marga yakni Ohee, Pouw , dan Ongge telah menyurati Pemerintah Propinsi Papua atas ganti rugi sebesar 50 Miliar Rupiah atas pemasangan Air dan Pipa yang lari di atas tanah Hak ulayat mereka.

Kekesalan mereka ini kata Yeri Ohee yakni saling lemparnya tanggung jawab antara pihak Pemprov Papua, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  serta Balai Wiayah Sungai (BWS), soal ganti rugi yang mereka ajukan sehingga membuat mereka mengancam bakal memalang pekerjaan Venue Akuatik dan pengeboran air tanah yang di lakukan oleh BWS.

“kami punya surat itu sudah jelas bahwa tanggal 16 Agustus 2019 kami sudah rapat, bahwa putusan yang kami sampaikan kepada Pemda bahwa kami tuntut ganti rugi sebesar 50 miliar dari untek pemasangan air dan pipa yang melewati tanah-tanah ulayat sampai dengan masuk ke arena akutik,“jelasnya.

Namun menurut Yeri Ohee Jawaban Balai Wilayah Sungai (BWS) bahwa untuk aliran air ke Venue Akuatik tidak menggunakan air kali Makanuay, melainkan menggunakan Air Tanah atau air Bor, sehingga hal ini lah yang di pertanyakan masayarakat pemilik ulayat bahwa pipa yang di pasang oleh BWS dalam rangka apa ?

”Ini berati hanya orang yang kurang waras, kalau kalian bilang untuk masayarakat di kampung sini , kami dari dulu tidak pake pipa ini, kami pipa sendiri, “ tuturnya.

Sebelumnya Pihak Pemerintah memintah ijin pemilik ulayat untuk pemasangan pipa air dan pengambilan air dari sungai makanuay, dengan pemberian uang minta ijin sebesar 50 juta rupiah tanpa ada perjanjian antara kedua belah pihak. (Nesta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *