Example floating
Example floating
BERITAPolitik

KPU Mambramo Raya Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati

82
×

KPU Mambramo Raya Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA KPU BERSAMA JAJARAN TNI-POLRI USAI SOSIALISASI OLEH KPU MAMBRAMO RAYA, DI KANTOR KPUD MAMBERAMO RAYA, 23 NOVEMBER 2019
Example 468x60

Paraparatv.id | Kasonaweja | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mambramo Raya mensosialisasikan syarat dukungan Perseorangan  Calon Bupati dan Wakil Bupati Mambramo Raya, pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 mendatang.

Sosialisai di hadiri  oleh masing-masing pimpinan partai, serta muspida TNI /Polri  dan Bawaslu serta masyarakat. KPU memaparkan materi tentang syarat dukungan bagi kontestan yang akan maju melalui jalur independen atau perseorangan. berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Mambramo Raya di Kasonoweja, Sabtu, 23 November 2019.

SOSIALISASI OLEH KPU MAMBRAMO RAYA, KETUA YESAYA DUDE DAN ANGGOTA DIVISI HUKUM MARTHEN MURAFER

Ketua KPU Mambramo Raya Yesaya Dude mengatakan,  syarat utama Calon perseorangan, berdasarkan DPT Mambramo Raya yakni dari jumlah persebaran distrik di 5 Distrik yang berada di Mambramo Raya dari DPT 25.525 (Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus dua puluh Lima) yang di kali sepuluh persen persebarannya ditetapkan di lima Distrik tersebut, terdapat  2.553 sebagai syarat dukungan sehingga Calon tersebut di nyatakan lolos sebagai Calon Bupati Mambramo Raya jalur perseorangan

“Ini sebagai syarat bagi calon untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati  Independen /perseorangan  pada pilkada 2020 nanti “ Jelasnya kepada wartawan.

Lanjut Yesaya Dude, pendaftaran sebagai calon Perseorangan telah di sosialisasikan KPU Mambramo Raya sejak 26 Oktober 2019 lalu, dan ini merupakan kali kedua yang telah di jalankan dan akan berakhir atau di tutup untuk calon perseorangan pada Maret 2020 mendatang.

Dalam pemaparan tanggapan dari berbagai perwakilan partai politiik memberikan masukan dan telaah yang berbeda, misalnya partai Perindo memintah agar masyarakat aktif untuk mengecek status mereka sebagai pemilih baik di KPU dan PPD tingkat Distrik  dan juga dinas terkait mengenai dokumen kependudukan yang di perlukan untuk proses keikutsertaan sebagai pemilih di Pilkada 2020 nanti.

Sementara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memintah KPU agar sosialisasi ini di lakukan sampai ke tingkat bawah agar pemahaman warga soal syarat calon perseorangan ini dapat tersampaikan dan masyarakat dapat memahami alur dan tata cara tahapan pilkada nanti. (Nesta )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *