Paraparatv.id | Manokwari | Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat menyoroti kondisi hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari yang mengalami overkapasitas.
Temuan tersebut diperoleh dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman Papua Barat di Lapas Kelas IIB Manokwari, Senin (28/9/2026), dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana.
Berdasarkan data yang diperoleh Ombudsman, jumlah penghuni Lapas tercatat 501 orang, terdiri atas 119 tahanan dan 382 narapidana.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Ombudsman karena kapasitas hunian berkaitan dengan pemenuhan hak dan kualitas pelayanan yang diterima tahanan maupun narapidana.
“Kapasitas ruangan menjadi salah satu hal yang kami soroti. Dengan jumlah penghuni yang ada, perlu dipastikan pelayanan dan pemenuhan hak-hak tahanan maupun narapidana tetap berjalan dengan baik,” ujar Atkana usai sidak.
Selain kapasitas hunian, Ombudsman mendorong tersedianya ruang untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan keterampilan warga binaan. Ruang tersebut dapat digunakan untuk kegiatan kreativitas, kerajinan, dan aktivitas produktif lainnya.
“Perlu ada ruang yang dapat digunakan untuk kegiatan kreativitas, kerajinan, dan kegiatan pembinaan lainnya. Fasilitas tersebut penting untuk mendukung proses pembinaan warga binaan,” jelasnya.
Ombudsman menyatakan hasil pemantauan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas, terutama pemenuhan hak dan kebutuhan dasar tahanan serta narapidana. (Redaksi/ER/ORI-Papbar)














