Paraparatv.id | Waropen | Sebanyak belasan tenaga honorer formasi K2-500 Kabupaten Waropen yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS November 2025 lalu mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen. Mereka mengadukan ketidakjelasan status administrasi dan lambatnya penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati, padahal sebagian rekan mereka telah menerima SK pada Maret 2026.
Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua DPRK Waropen, Yeneke S.K. Dippan, S.Sos., didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kaleb Wosiri dan Ketua Komisi C Abraham Obi, Kamis 20 Agustus 2026.
Dalam pertemuan di ruang kerja Ketua DPRK tersebut, para pencaker menyampaikan sejumlah persoalan krusial yang menghambat kepastian hukum mereka.
Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam tatap muka, selain keterlambatan SK, terdapat pula anomali di mana beberapa nama yang dirilis dalam formasi K2-500 ternyata tidak mengikuti proses tes. Hal ini memicu kebingungan dan ketidakpastian informasi di kalangan pelamar.
Lebih lanjut, sejumlah tenaga honorer juga mengalami kendala penyesuaian status akibat batasan usia. Pelamar yang berusia di atas 36 tahun dialihkan dari formasi CPNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Transisi ini, menurut para pengadu, terjadi tanpa sosialisasi yang memadai sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dan kebingungan administratif.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRK Waropen Yeneke S.K. Dippan memastikan bahwa lembaga legislatif akan segera menindaklanjuti laporan ini. Ia berjanji akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKPL) Kabupaten Waropen untuk memberikan penjelasan transparan terkait hambatan administrasi dan kriteria pengalihan status ke PPPK.
“DPRK akan mendorong percepatan penuntasan SK CPNS yang masih terkatung-katung. Ini adalah hak warga negara yang harus dipenuhi oleh eksekutif,” tegas Yeneke.
Dalam kesempatan yang sama, DPRK juga memberikan apresiasi kepada Bupati Waropen, FX Mote, yang dinilai tanggap terhadap sejumlah aspirasi masyarakat. Namun, DPRK menekankan agar polemik CPNS formasi K2-500 ini dapat diselesaikan secepatnya demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses rekrutmen ASN di Kabupaten Waropen.
Para pencaker kini menunggu tindak lanjut konkret dari panggilan DPRK kepada BKPL, berharap kedelapan bulan penantian mereka segera berakhir dengan kepastian hukum yang adil.(*)














