Paraparatv.id | Jayapura | Tokoh masyarakat adat Papua wilayah Tabi Port Numbay sekaligus anggota DPR Papua dari Fraksi Partai NasDem, Albert Merauje, angkat bicara terkait ramainya informasi di media sosial mengenai rencana aksi demonstrasi kelompok KNPB pada 15 Agustus 2026.
Albert mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara dan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak semua warga negara, namun dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan juga tentang tata cara penyampaian pendapat tersebut. Yang pada poinnya tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan orang lain,” ungkap Albert Merauje kepada paraparatv.id Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dipersilakan, namun harus mengikuti norma dan aturan yang telah ditetapkan negara.
“Kalau besok ada masyarakat sebagai warga negara Indonesia mau menyampaikan aspirasi, yang penting mengikuti norma-norma, aturan yang sudah ditetapkan oleh negara. Negara tidak melarang. Yang penting disampaikan secara tertulis dan juga menjaga, karena ini kita menyampaikan aspirasi,” katanya.
Sebagai tokoh masyarakat, tokoh adat sekaligus tokoh agama, Albert mengimbau seluruh pihak menjaga kebersamaan dalam menyampaikan aspirasi.
“Kita harus jaga ini, jaga kebersamaan. Kita boleh menyampaikan aspirasi, aspirasi disampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mengganggu moralitas, mengganggu orang,” ujarnya.
Ia meminta penyampaian aspirasi dilakukan dengan mengedepankan norma kasih dan etika, baik dalam berbicara maupun menyampaikan tulisan.
“Tidak boleh mengganggu hak-hak asasi manusia. Apalagi menggunakan fasilitas umum. Jalan raya itu untuk semua. Tidak boleh mengganggu, apalagi melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum. Itu tidak diizinkan dalam undang-undang, bahkan dalam ajaran agama sekalipun,” tegasnya.
Albert juga mengingatkan potensi munculnya pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab dan dapat memicu kerusuhan ketika aksi berlangsung.
“Yang kita takuti dalam menyampaikan aspirasi, dari banyak hal yang pernah terjadi, itu ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, pihak-pihak ketiga. Orang-orang yang tidak ikut dalam kelompok itu, terus di tengah jalan atau datang tiba-tiba di tengah-tengah orasi dalam keadaan mabuk, tidak kontrol, tidak ikut norma-norma, akhirnya dia buat sesuatu, akhirnya timbul kerusuhan,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bersikap tegas apabila terdapat pihak yang membuat gerakan tambahan dan mengganggu jalannya penyampaian aspirasi.
“Kalau ada orang-orang yang bikin gerakan tambahan, ya segera diamankan. Tidak boleh mengganggu,” katanya.
Albert juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk menjaga situasi menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Ia berharap kegiatan penyampaian aspirasi tidak mengganggu aktivitas masyarakat dalam rangka menyambut perayaan kemerdekaan.
“Menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81 tahun, kita harus menjaga bersama. Di setiap RT/RW mungkin ada kegiatan, jangan sampai mengganggu aktivitas dalam rangka kegiatan 17-an,” ujarnya.
Albert juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar.
“Ya saya harapkan dari masyarakat, kita sebagai orang beriman, orang adat, kita kan harus menjaga hukum kasih,” katanya.
Albert berharap aksi penyampaian aspirasi dapat berjalan dengan baik, tertib dan bertanggung jawab hingga masyarakat kembali dengan aman.
“Silakan menyampaikan aspirasi dengan baik, terus kembali dengan baik. Negara ini kan negara hukum, ada tingkatannya. Disampaikan kepada siapa, untuk menanggapi atau menindaklanjuti aspirasi itu,” jelasnya.
Ia juga meminta koordinator aksi turut bertanggung jawab menjaga keamanan kelompoknya dan mencegah pihak-pihak yang tidak berkepentingan masuk ke tengah aksi dan membuat kericuhan.
Albert menegaskan bahwa negara tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pemerintah dapat memfasilitasi aksi penyampaian pendapat selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.(VN)














