Example floating
BERITAKABAR LANNY JAYAPeristiwa

Duka Mendalam di Lanny Jaya: Tewasnya Remaja 16 Tahun Picu Pembentukan Pansus DPR, Kolaborasi dengan YKKMP dan PAHAM Papua

3
×

Duka Mendalam di Lanny Jaya: Tewasnya Remaja 16 Tahun Picu Pembentukan Pansus DPR, Kolaborasi dengan YKKMP dan PAHAM Papua

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura | Kabut duka masih menyelimuti Kampung Wunabunggu/Yigemili, Distrik Melagi, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, pasca insiden tragis pada 6 Juni 2026 lalu. Ledakan misterius yang merenggut nyawa Pendite Weya, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, kini telah bergulir menjadi bola salju tuntutan keadilan yang serius.

Kematian Pendite tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga, tetapi juga membangkitkan kemarahan dan keprihatinan publik. Merespons tekanan sosial yang kian menguat, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Lanny Jaya mengambil langkah tegas dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas akar permasalahan di balik insiden tersebut.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keadilan
Langkah DPRK Lanny Jaya ini dinilai sangat progresif karena tidak bekerja sendiri. Dalam upaya mencari kebenaran yang utuh, Pansus DPRK berkolaborasi secara intensif dengan tiga elemen kunci:

  1. Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP): Untuk memastikan aspek hak asasi manusia dan perlindungan korban terwakili.
  2. Tim Investigasi Kemanusiaan: Untuk melakukan penggalian fakta lapangan yang independen dan objektif.
  3. Tim Hukum PAHAM Papua: Untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Ketua Pansus DPRK Lanny Jaya Tenius Murib menyatakan bahwa pembentukan tim kolaboratif ini bertujuan untuk menghilangkan dugaan “tutup-tutupan” atau penanganan yang setengah hati. “Kami ingin memastikan bahwa suara Pendite Weya didengar. Ini bukan sekadar kasus kecelakaan biasa, tapi menyangkut rasa aman masyarakat Lanny Jaya,” ujarnya dalam konferensi pers di Wamena, Kamis 13 Agustus 2026.

Misteri Ledakan yang Menghantui
Insiden yang terjadi pada 6 Juni 2026 tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Keluarga Pendite menuntut kejelasan: apakah ledakan tersebut disebabkan oleh sisa-sisa konflik, bahan peledak tak dikenal, atau kelalaian tertentu?

Ketua Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem menekankan bahwa kematian seorang anak di bawah umur dalam kondisi kekerasan atau ledakan adalah pelanggaran terhadap hak hidup yang harus diusut hingga ke akarnya. “Kami akan mendampingi keluarga Pendite sampai ada kepastian hukum. Tidak boleh ada lagi korban jiwa tanpa kejelasan,” tegas Theo Hesegem.

Sejak peristiwa tersebut terjadi, masing-masing unsur telah menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya. Pansus DPRK menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan, Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua menjalankan fungsi kemanusiaan dan pendampingan Masyarakat, Tim Investigasi melakukan penelusuran dan dokumentasi fakta lapangan, sedangkan Tim Hukum PAHAM Papua memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dan saksi serta mengawal proses hukum.

KRONOLOGI PENGAWALAN
Dua hari setelah peristiwa, Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan mendengar langsung keterangan masyarakat mengenai peristiwa tersebut.

Selanjutnya, Pansus melakukan hearing dan dialog dengan pihak-pihak terkait serta menyerahkan hasil penelusuran dan barang bukti yang diperoleh kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum.

Pansus kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Papua untuk mendorong agar peristiwa tersebut mendapatkan penanganan secara serius, termasuk pemeriksaan barang bukti dan pemeriksaan kembali lokasi kejadian.

Pada 7 Agustus 2026, Pansus DPRK Lanny Jaya melakukan audiensi dengan Wakapolda Papua yang turut dihadiri Dir Reskrimum Polda Papua, Dir Intelkam dan pejabat terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Polda Papua menyampaikan komitmen untuk menurunkan tim guna melakukan pemeriksaan kembali tempat kejadian perkara serta menindaklanjuti keterangan para saksi dan barang bukti yang telah ditemukan.

Pada 10 Agustus 2026, Pansus DPRK Lanny Jaya bersama Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua dan Tim Hukum melakukan koordinasi dengan Tim Polda Papua di Wamena.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2026, Tim Polda Papua bersama unsur Pansus, Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Tim Investigasi dan Tim Hukum menuju lokasi kejadian di Distrik Melagi.

Di lokasi, Tim melakukan pemeriksaan kembali tempat kejadian perkara, mendokumentasikan kondisi lokasi serta mengamankan sejumlah benda atau serpihan yang diduga berkaitan dengan peristiwa ledakan untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian sesuai prosedur.

Setelah kegiatan di tempat kejadian perkara, Tim Polda bersama unsur terkait kembali ke Polres Lanny Jaya untuk melanjutkan proses hukum dan pemeriksaan saksi.

PERKEMBANGAN PROSES HUKUM
Dari rangkaian pengawalan tersebut, terdapat perkembangan penting dalam penanganan perkara, yaitu:

  1. Laporan Polisi telah dibuat di Polres Lanny Jaya terkait peristiwa ledakan yang mengakibatkan meninggalnya Pendite Weya.
  2. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.
  3. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau sp2hp telah diterbitkan sebagai bagian dari pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan perkara.
  4. Penyidik telah meminta pemeriksaan terhadap 16 orang saksi tambahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui fakta terkait.

Perkembangan tersebut merupakan langkah penting dalam proses hukum dan kami berharap pemeriksaan terhadap saksi-saksi berikutnya dapat dilakukan secara profesional, objektif dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

PEMBAGIAN PERAN DAN FUNGSI
Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan, melakukan hearing, koordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum serta menyampaikan rekomendasi sesuai kewenangannya.
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua menjalankan fungsi kemanusiaan, pendampingan terhadap keluarga korban dan masyarakat terdampak, dokumentasi kondisi kemanusiaan serta mendorong perlindungan dan pemulihan masyarakat.
Tim Investigasi Kemanusiaan melakukan penelusuran fakta lapangan, menghimpun informasi dari masyarakat dan saksi, mendokumentasikan kondisi tempat kejadian perkara serta menyusun temuan awal untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang.
Tim Hukum PAHAM Papua memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dan saksi, melakukan pengaduan kepada institusi yang berwenang, memantau proses pemeriksaan serta memastikan hak-hak hukum korban, keluarga dan saksi dihormati.
Sedangkan penyelidikan dan/atau penyidikan, pemeriksaan saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan forensik serta penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

16 SAKSI TAMBAHAN
Kami menyambut baik langkah penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi tambahan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa, termasuk keadaan sebelum dan sesudah ledakan, keberadaan korban, kondisi tempat kejadian perkara serta fakta-fakta lain yang relevan.
Kami meminta agar seluruh saksi dapat memberikan keterangan secara bebas, jujur dan tanpa tekanan, intimidasi maupun pengarahan dari pihak mana pun.
Apabila terdapat saksi yang masih berusia anak, pemeriksaan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan anak dan pendampingan yang diperlukan.

PEMERIKSAAN BARANG BUKTI
Kami mendorong agar seluruh serpihan atau benda yang telah diamankan dari tempat kejadian perkara diperiksa secara ilmiah oleh pihak yang memiliki kompetensi.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab:

  1. Apa benda yang menyebabkan ledakan?
  2. Apakah benda tersebut merupakan bahan peledak?
  3. Bagaimana mekanisme ledakan terjadi?
  4. Dari mana benda tersebut berasal?
  5. Bagaimana benda tersebut dapat berada di lokasi?
  6. Apakah terdapat hubungan dengan aktivitas pihak tertentu?
  7. Apakah terdapat unsur kelalaian, kesengajaan atau tindak pidana lainnya?

  8. Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada kesimpulan mengenai penyebab ledakan maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh bukti diperiksa secara objektif dan ilmiah.

PERLINDUNGAN SAKSI DAN KELUARGA KORBAN
Kami meminta agar keselamatan keluarga korban dan seluruh saksi menjadi perhatian serius.
Saksi harus dapat memberikan keterangan secara aman dan bebas dari tekanan.
Apabila terdapat saksi atau keluarga korban yang menghadapi ancaman atau kondisi yang dapat membahayakan keselamatan, kami mendorong agar mekanisme perlindungan saksi dan korban dapat digunakan sesuai ketentuan hukum.

SIKAP DAN HARAPAN BERSAMA
Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya, YKKMP, Tim Investigasi Kemanusiaan dan PAHAM Papua :

  1. Mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Polda Papua dan Polres Lanny Jaya.
  2. Mendorong pemeriksaan 16 saksi tambahan secara profesional dan tanpa tekanan.
  3. Mendorong pemeriksaan forensik terhadap barang bukti/serpihan yang telah diamankan
  4. Mendorong pengungkapan penyebab ledakan berdasarkan bukti dan pemeriksaan ilmiah
  5. Meminta perlindungan terhadap saksi, keluarga korban dan masyarakat.
  6. Mendorong proses hukum yang transparan, profesional dan akuntabel.
  7. Apabila ditemukan unsur tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
  8. Mendorong pemerintah memberikan perhatian dan pemulihan kepada keluarga korban serta masyarakat terdampak

Pansus, YKKMP, Tim Investigasi dan PAHAM Papua akan terus melakukan pemantauan sesuai fungsi masing-masing sampai terdapat kejelasan mengenai penyebab peristiwa dan kepastian hukum bagi keluarga korban.

PENUTUP
Kami menghargai langkah Polda Papua dan Polres Lanny Jaya yang telah menindaklanjuti pengaduan, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan kembali TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, menerbitkan SP2HP serta merencanakan pemeriksaan terhadap 16 saksi tambahan.

Kami tidak bermaksud mendahului kewenangan penyidik dan tidak menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku sebelum adanya hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.

Yang kami dorong adalah kebenaran berdasarkan fakta dan bukti, agar kematian Pendite Weya tidak berhenti sebagai sebuah peristiwa tanpa kejelasan.

Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional sehingga keluarga korban memperoleh kebenaran, keadilan, perlindungan dan kepastian hukum.(ica)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *