Paraparatv.id | Jayapura | Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, SE., MM, memimpin Apel Pemerintah Kota Jayapura untuk Wilayah Jayapura Selatan (Entrop) yang berlangsung di Lapangan Apel Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (19/1/2026).
Dalam arahannya, Plt Sekda menyoroti rendahnya tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) pada apel tersebut. Berdasarkan laporan dari masing-masing instansi, masih ditemukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tingkat ketidakhadirannya lebih tinggi dibandingkan kehadiran. Bahkan, beberapa kelurahan tidak menyampaikan laporan kehadiran sama sekali.
“Seperti yang telah diarahkan Bapak Wali Kota, setiap apel wilayah wajib diikuti oleh OPD dan kelurahan, serta harus melaporkan kehadirannya. Hal ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Selain kehadiran, Plt Sekda juga menekankan kedisiplinan ASN, khususnya dalam penggunaan atribut resmi. Masih banyak ASN yang tidak mengenakan atribut lengkap, seperti topi dinas.
“Kedisiplinan bukan hanya tanggung jawab pimpinan, tetapi harus dimulai dari kesadaran diri masing-masing ASN. Kepala OPD, kepala bagian, distrik, hingga kelurahan harus melakukan pengawasan yang ketat,” tegasnya.
Menurutnya, apel ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah awal untuk memulai pekan kerja yang baru. Seluruh ASN diharapkan dapat bekerja secara kolaboratif guna menyukseskan visi dan misi Wali Kota serta Wakil Wali Kota Jayapura.
Pada kesempatan tersebut, Plt Sekda juga mengingatkan seluruh OPD untuk segera menyelesaikan laporan pertanggung jawaban, mengingat dalam waktu dekat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. OPD dan bendahara diminta segera melengkapi seluruh bukti dan dokumen pertanggungjawaban yang diperlukan.
Terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Plt Sekda meminta OPD yang belum menyampaikan data agar segera melapor. LPPD merupakan laporan rutin tahunan yang wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat pada awal tahun.
Selain itu, OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik diminta untuk menyiapkan dan melengkapi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apel Pemerintah Kota Jayapura dilaksanakan secara terbagi di beberapa wilayah, yaitu:
- Wilayah Jayapura Selatan (Entrop) di Lapangan Apel Kantor Wali Kota Jayapura
- Wilayah Distrik Abepura–Heram di halaman GOR Waringin
- Wilayah Distrik Jayapura Utara di Kantor DPMPTSP dan Bapenda
- Wilayah Distrik Muara Tami di halaman Kantor Distrik Muara Tami (Redaksi)
















