Paraparatv.id | Jayapura | Forum Jurnalis Papua Indonesia (FJPI) Provinsi Papua mengecam pelecehan verbal yang terjadi pada salah seorang jurnalis perempuan Elfira Halifa dari media Cenderawasih Pos, saat melakukan tugas jurnalistik pada sidang perdana pembacaan dakwaan Juru Bicara KNPB, Victor Yeimo (VY ) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (21/2/2022).
Ketua FJPI Papua, Cornelia Mudumi mengatakan apa yang dialami Elfira adalah pelecahan verbal harassment atau pelecehan seksual yaitu ucapan yang dengan sengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan dan pelecehan verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan.
Untuk itu, pihaknya mendesak untuk menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis perempuan juga mengutuk perbuatan yang melecehkan jurnalis perempuan yang sedang menjalankan tugasnya.
“Pelaku diproses hukum untuk efek jera dan edukasi bagi semua pihak untuk menghormati jurnalis perempuan,” kata Cornelia dalam rilisnya yang disebar ke beberapa kalangan wartawan/jurnalis di Kota Jayapura.
Kronologis yang diungkapkan jurnalis media Cenderawasih Pos, Elfira menyebutkan dirinya diteriaki seseorang diduga sebagai massa VY yang berkumpul di depan PN.
“Sini, sa perkosa ko (Sini, saya perkosa kamu),” kata Elfira menirukan bahasa seseorang yang tak dikenalnya itu.
Saat kejadian, Elfira sedang jalan ke pintu masuk dan kaget serta dengan perasaaan kesal atas perkataan yang lontarkan salah seorang massa dari VY.
“Saya kaget, trauma, marah dan kesal, semua campur aduk. Padahal, saya tidak berbuat apapun kepada dia,” kata Elfira.
Elfira sendiri mengaku mengetahui pelaku yang meneriakinya, dengan ciri-ciri memakai topi. Dirinya saat datang ke PN Jayapura karena ditugaskan oleh kantornya untuk meliput sidang perdana VY.
“Saya ingin melaporkan kasus ini sampai ke proses hukum, supaya ada efek jera bagi pelaku pelecehan verbal. Semoga polisi bisa mengusut tuntas hal ini,” kata Elfira.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum VY, Anum Siregar menyayangkan kejadian tersebut. “Tindakan tersebut tentu saja itu tidak dibenarkan. Saya sudah teruskan ke teman-teman PH yang komunikasi langsung dengan VY terkait kejadian tersebut,” kata Anum.
Dilansir www.suara.com, sebuah studi Pemantau Regulasi & Regulator Media (PR2 Media pada akhir 2021 yang menemukan bahwah hampir 90 persen jurnalis perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual dalam karier mereka.
Mayoritas jurnalis perempuan Indonesia (86%) pernah mengalami kekerasan sepanjang karier jurnalistik mereka.
Riset terbaru kami pada akhir 2021 menunjukkan kekerasan itu terjadi di ranah fisik dan digital, bersifat seksual dan non-seksual, dengan bentuk sangat beragam. Selain tindakan langsung, kekerasan juga terjadi dalam bentuk diskriminasi gender di kantor. (*/ST/ITH)

















