Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura, Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, bersama Plt Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan patroli operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2025, yang menegaskan larangan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Jayapura pada tanggal 20–27 Desember 2025 demi menjaga situasi kondusif selama perayaan Natal.
Patroli dilakukan di sejumlah titik rawan, antara lain Entrop, Pasar Lama Jalan Baru, Expo Waena, serta sekitar kawasan Mega Futsal yang diketahui menjadi lokasi penjualan minuman keras dan petasan atau kembang api .
Plt Sekda Kota Jayapura, Muchlis Karim, mengatakan bahwa dari hasil patroli, pihaknya masih menemukan adanya aktivitas penjualan minuman keras yang melanggar ketentuan.
“Kami melakukan patroli di Entrop, Pasar Lama Jalan Baru, Expo Waena, dan depan Mega Futsal. Dari hasil patroli tersebut, kami menemukan masih adanya penjualan minuman keras, khususnya di Entrop dan Pasar Lama Jalan Baru, meskipun sudah ada instruksi wali kota bahwa penjualan miras dilarang mulai 20 sampai 27 Desember 2025.” jelas Karim usai memimpin apel pembubaran Tim Keamanan, Rabu 24 Desember 2025
Ditegaskan, Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 129 botol dan kaleng minuman keras, yang terdiri dari berbagai jenis seperti anggur merah, anggur api, bir kaleng (Heineken), kawa-kawa, vodka, serta minuman beralkohol lainnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang penjual, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor di lokasi.pembeli juga sempat diamankan.(Redaksi)
















