Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan menggelar operasi penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan dengan mekanisme sidang di tempat, Kamis (8/10/2026). Operasi ini menyasar kendaraan yang parkir atau mencari penumpang di luar terminal yang telah ditetapkan.
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., menjelaskan kegiatan ini melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Satpol PP, serta TNI. “Setiap angkutan umum wajib masuk ke terminal untuk menaik-turunkan penumpang. Namun hingga kini masih ada yang belum mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.
Karena teguran sebelumnya belum diindahkan, sidang di tempat dilakukan agar memberikan efek jera. Pihaknya juga mengingatkan pemilik kendaraan pribadi maupun taksi daring agar tidak parkir sembarangan yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menyatakan tim dibagi dua regu yang bergerak di kawasan Taman Imbi serta wilayah Entrop. Selain mobil penumpang, taksi daring yang parkir tidak pada tempatnya juga ditertibkan. “Siapa pun yang kedapatan melanggar, langsung disidangkan di tempat,” tegasnya.
Di sisi lain, sopir trayek Entrop–Abepura, Lati Musa, menyampaikan pihaknya sebenarnya bersedia masuk Terminal Tipe A Entrop. Namun kendala yang dihadapi adalah minimnya penumpang di dalam terminal.
“Kami disuruh masuk, tetapi penumpangnya tidak ada. Bagaimana kami bisa mencari nafkah kalau hanya menunggu di dalam tanpa ada penumpang?” ungkapnya.
Ia berharap petugas tidak hanya menertibkan sopir di luar terminal, tetapi juga mengarahkan seluruh kendaraan dari berbagai jalur, termasuk Polimak dan Hamadi — masuk ke terminal yang sama.
“Kalau semua diarahkan masuk, tentu penumpang juga akan berkumpul di sana. Kami bisa mendapatkan muatan dan petugas pun tidak perlu kesulitan menertibkan kami di luar,” harapnya.
Penertiban ini merupakan bagian upaya menyusun tata kelola lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Jayapura.(Redaksi)















