Paraparatv.id | Jayapura | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura bersama sejumlah instansi terkait menggelar penegakan hukum lalu lintas melalui sidang di tempat terhadap angkutan umum yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang serta ngetem di luar terminal. Kamis (8/10).
Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, M.M., mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban angkutan umum sekaligus memberikan edukasi kepada para sopir agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini dalam rangka penegakan hukum dan sidang di tempat terhadap lalu lintas dan angkutan jalan, khusus angkutan umum yang melakukan pelanggaran tertib lalu lintas yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Rustan.
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk instruksi Wali Kota dan peraturan daerah, angkutan umum diwajibkan masuk ke terminal untuk proses perpindahan penumpang.
Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah angkutan umum yang belum tertib dan tetap menaikkan maupun menurunkan penumpang di luar terminal.
Rustan menyebut, sebelum pelaksanaan sidang di tempat, pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran dan sanksi, termasuk menderek kendaraan yang dinilai tidak mematuhi aturan.
“Karena sampai dengan bulan Oktober ini masih juga mereka tetap ada di luar terminal, sehingga hari ini kita optimalkan dengan sidang di tempat melibatkan hakim, jaksa, kepolisian dan Dinas Perhubungan,” katanya.
Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi sarana edukasi bagi para sopir angkutan umum.
Selain itu, sidang di tempat dinilai dapat mempercepat proses penegakan hukum karena pelanggar dapat langsung menjalani proses di lokasi tanpa harus melalui proses yang lebih panjang.
Menurutnya, jika pelanggaran diproses melalui mekanisme tilang biasa, sopir harus meluangkan waktu dan mengeluarkan biaya untuk mengikuti proses di pengadilan. Sementara melalui sidang di tempat, proses dapat diselesaikan pada hari yang sama.
“Memang ada denda, tetapi itu semua transparansi karena langsung masuk ke rekening kas daerah atau kas negara. Satu rupiah pun tidak ada yang hilang. Dan saya yakin tidak ada pungli, tidak ada oknum yang bermain,” tegas Rustan.
Rustan juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan terukur dalam pelaksanaan penertiban.
“Kita minta kepada petugas kita agar tetap pendekatan yang sifatnya melayani sambil penegakan, juga harus terukur, tidak boleh arogan. Karena ini kan juga sifatnya kita menertibkan, bukan memaksa,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan angkutan umum dan parkir juga berkaitan dengan keamanan serta kenyamanan pengguna jalan. Parkir kendaraan di badan jalan dapat mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan penegakan hukum tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya hakim, jaksa, kepolisian, TNI AD, POM AL, POM AD, Dishub, Satpol PP, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Namanya penegakan hukum atau sidang di tempat. Melibatkan hakim, jaksa, polisi, TNI AD, dalam hal ini POM AL, POM AD, Dishub, Satpol, BPTD,” jelasnya.
Angkutan umum yang ditemukan melanggar, termasuk kendaraan yang ngetem di lokasi yang terdapat rambu larangan, akan diarahkan ke terminal tipe A untuk menjalani proses sidang di tempat.
Justin menjelaskan, pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain angkutan umum yang menaikkan atau menurunkan penumpang serta parkir atau ngetem di luar terminal.
Ia menyebut ketentuan yang digunakan antara lain Pasal 176 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban kendaraan angkutan umum untuk singgah di terminal.
Selain itu, petugas juga menggunakan Pasal 186 UU Lalu Lintas terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan.
“Dendanya itu di Undang-Undang Lalu Lintas Rp250.000, tapi sekali lagi putusannya ada di Pak Hakim,” jelas Justin.
Dalam pelaksanaannya, petugas dibagi menjadi dua regu. Regu pertama bergerak di kawasan depan PWI Entrop, Jaya Asri, termasuk sebelum Gapura Wali Kota dan kawasan depan distrik.
Sementara regu kedua ke arah kota menyasar kawasan Imbi Jayapura, termasuk kendaraan yang kerap ngetem di sekitar depan terminal.
Dishub Kota Jayapura juga mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum agar menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal atau lokasi yang telah ditentukan.
“Ini sangat penting agar bersama-sama sampai dengan selamat di tempat tujuan. Pelayanan yang baik menjadi prioritas utama para sopir angkutan umum untuk memastikan keselamatan penumpangnya,” pungkasnya.(VN)















