Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura bersama Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua membahas tahapan evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026. Evaluasi tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Jayapura, Selasa (6/10).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura, Muchlis Karim, mengatakan evaluasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD setelah rancangan APBD diparipurnakan oleh DPRK Jayapura.
“Kami dalam tahapan penyusunan perubahan APBD. Setelah diparipurnakan oleh Dewan, tiga hari kemudian itu sudah harus dibawa ke Provinsi Papua,” kata Muchlis kepada media usia kegiatan Selasa (6/10/2026).
Muchlis menjelaskan, evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Papua dilakukan untuk memastikan rancangan perubahan APBD memiliki kepastian hukum serta terdapat konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.
“Evaluasi untuk kepastian hukum, konsistensi antara perencanaan sampai di penganggaran. Itu inti dari evaluasi,” ujarnya.
Ia menyebut Kota Jayapura menjadi daerah pertama yang dievaluasi Pemerintah Provinsi Papua dalam tahapan perubahan APBD tersebut.
Setelah evaluasi, Pemkot Jayapura akan melakukan penyempurnaan bersama Badan Anggaran DPRK Jayapura sebelum kembali menyampaikan hasil penyempurnaan kepada Pemerintah Provinsi Papua.
“Kemudian setelah tahapan evaluasi ini, kami harus penyempurnaan bersama tim Banggar DPR Kota Jayapura. Kemudian kami antar lagi ke provinsi, baru dikeluarkan nomor registrasi untuk Perda APBD,” jelasnya.
Menurut Muchlis, hasil evaluasi juga menekankan agar waktu sekitar dua bulan yang tersisa dalam tahun anggaran 2026 dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran.
“Dengan waktu dua bulan ini harus dioptimalkan untuk penyerapan anggaran yang ditambah. Memang kecil saja penambahan anggaran,” katanya.
Muchlis menargetkan proses penyempurnaan dan penyampaian kembali hasil evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Papua dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Terkait belanja pegawai, Muchlis mengatakan terjadi kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut, kata dia, dipengaruhi adanya penambahan jumlah pegawai.
“Untuk belanja pegawai kita memang dari tahun lalu ke tahun ini ada kenaikan, karena memang ada jumlah pegawai yang bertambah,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah daerah masih memperoleh relaksasi dari Pemerintah Pusat terkait ketentuan belanja pegawai yang seharusnya berada pada batas 30 persen.
“Relaksasi yang seharusnya belanja pegawai 30 persen, masih diberikan relaksasi oleh Pemerintah Pusat, karena secara nasional semua daerah sama kasusnya, di atas 30 persen,” pungkasnya.(VN).













