Paraparatv.id | Yapen | Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momen istimewa bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin (17/8/2026).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menyerahkan remisi bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Secara keseluruhan, sebanyak 90 warga binaan berhak menerima keringanan masa pidana ini.
Dalam kesempatan itu, Bupati Benyamin Arisoy membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menyebutkan bahwa momentum peringatan kemerdekaan tidak hanya untuk mengenang sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga saat yang tepat meneguhkan kembali komitmen mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
“Indonesia yang berdaulat berarti negara hadir secara utuh dalam menegakkan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan berkeadilan.”
“Kedaulatan hukum diwujudkan melalui penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, di mana setiap hak warga binaan dipenuhi tanpa diskriminasi termasuk hak memperoleh Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, Indonesia yang adil mengandung makna bahwa hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadaban. Keadilan dalam Sistem Pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, melainkan juga diwujudkan melalui proses pembinaan yang memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.(EB)














