Example floating
AdvetorialBERITAPendidikanPeristiwa

Wali Kota Abisai Rollo Tegaskan Disipilin ASN, Larang Pungutan Liar di Sekolah

77
×

Wali Kota Abisai Rollo Tegaskan Disipilin ASN, Larang Pungutan Liar di Sekolah

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura | Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memimpin Apel Gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Senin (13/7). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan kewajiban utama ASN sebagai pelayan masyarakat, sekaligus menegaskan larangan tegas pungutan tidak sesuai aturan di satuan pendidikan serta dorongan pemerataan akses pendidikan terjangkau.

Apel gabungan ini dihadiri langsung oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala puskesmas, kepala sekolah, Kepala Pemerintahan Kampung, beserta seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Jayapura.

Dalam arahannya, Dr. Abisai Rollo mengingatkan bahwa status ASN bukan sekadar jabatan atau rutinitas pekerjaan, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab.

“Sebagai ASN, tugas utama kita adalah melayani masyarakat. Itu merupakan perintah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Saya mengajak seluruh OPD, kepala puskesmas, kepala sekolah, dan seluruh ASN untuk bekerja dengan baik, jujur, dan setia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Jayapura,” tegasnya.

Selain menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik, Wali Kota kembali mempertegas ketaatan terhadap Surat Edaran Wali Kota terkait larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik pungutan liar, khususnya di sekolah negeri.

“Pemerintah Kota Jayapura tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungutan yang bertentangan dengan aturan, khususnya di sekolah-sekolah negeri. Saya berharap seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik mematuhi edaran yang sudah sangat jelas ini. Apabila masih ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Saya tidak ingin hal ini terjadi di sekolah negeri Kota Jayapura,” ujarnya dengan tegas.

Bukan hanya sekolah negeri, pemerintah juga menghimbau sekolah swasta dan sekolah yayasan untuk turut mendukung kebijakan pemerataan pendidikan. Wali Kota meminta pihak swasta menyediakan minimal 10 persen kuota peserta didik dengan keringanan biaya pendidikan.

“Kami berharap sekolah yayasan dan sekolah swasta juga mengikuti arahan ini dengan memberikan kemudahan pembiayaan kepada minimal 10 persen peserta didik, sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan yang layak,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmen berkelanjutan untuk memperkuat disiplin dan integritas ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan penyelenggaraan pendidikan di daerah ini berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.(redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *