Example floating
BERITAKABAR KOTA JAYAPURAKesehatanPeristiwa

Tata Ulang Aset Daerah, Kemenkes RI Serahkan Kembali Dua Sertifikat Tanah Puskesmas Tanjung Ria dan PKR Kota Jayapura

7
×

Tata Ulang Aset Daerah, Kemenkes RI Serahkan Kembali Dua Sertifikat Tanah Puskesmas Tanjung Ria dan PKR Kota Jayapura

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura menerima penyerahan kembali dua sertifikat tanah milik daerah dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria dan Puskesmas Rawat Inap (PKR) Kota Jayapura, Kamis (27/8/2026).

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., menyambut baik pengembalian sertifikat tersebut sebagai langkah penting dalam penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Jayapura.

“Hari ini sertifikat dikembalikan untuk kembali menjadi aset Pemerintah Kota Jayapura. Sertifikat ini merupakan bukti penting untuk memastikan status kepemilikan lahan pemerintah,” ujar Wali Kota.

Ia menegaskan, seluruh aset daerah harus didata, dicatat, dan diamankan secara administratif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pemerintah Kota Jayapura akan menindaklanjuti dengan proses administrasi lebih lanjut, termasuk pencatatan aset dan apabila diperlukan proses balik nama.

“Yang terpenting, sertifikat ini dapat menegaskan bahwa tempat ini adalah milik pemerintah. Aset ini sudah ada sejak tahun 1992 dan akan kami catat serta menjadi tanggung jawab pemerintah daerah hingga pimpinan berikutnya,” tegasnya.

Perwakilan Kementerian Kesehatan RI dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Agriani, menjelaskan bahwa pengembalian ini dilakukan dalam rangka penataan aset pasca berlakunya otonomi daerah tahun 2001.

“Kami menyimpan beberapa sertifikat asli yang merupakan aset daerah sejak terjadinya otonomi daerah pada tahun 2001. Dalam rangka penataan aset, kami mengembalikan aset daerah ini untuk dapat dikelola dan ditatausahakan oleh Pemerintah Kota Jayapura,” jelas Agriani.

Dua sertifikat yang diserahkan berstatus hak pakai dan diterbitkan pada tahun 1992, berkaitan dengan aset tanah yang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan di Kota Jayapura.

Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat penataan barang milik daerah, khususnya di bidang kesehatan, serta memberikan kepastian administrasi dan pengamanan aset daerah guna mendukung keberlanjutan pelayanan publik yang lebih baik.(Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *