Paraparatv.id | Sorong Selatan | Kabupaten sorong selatan Provinsi Papua Barat Daya Kampung Kais, Distrik Kais dusun Ruferemo, Masyarakat Adat Marga Asikasau Keret Awaim Mogarai bertindak tegas melakukan Pemalangan di tanah adat mereka. Aksi pemalangan ini sebagai bentuk dari perjuangan masyarakat ada Suku Kaiso, Keret Awaim Mogarai untuk menjaga dan mempertahankan Hak-hak tanah adat.
“Kami keluarga besar suku Kaiso, Keret Awaim Mogarai menolak dengan tegas Perseroan Terbatas, (PT) atau perusahaan transmigrasi yang masuk beroperasi Tanah adat kami. Kami meminta sehingga pemerintah daerah tidak berselingkuh dengan investor yang masuk membongkar di hutan tanah adat kami,pernyataan itu disampaikan oleh Yohanes Asikesau Pemilik Hak Ulayat, melalui siaran pers yang diterima wartawan ini pada Kamis 18/12/2025.
Ia menyebutkan langkah ini sebagai penolakan serius terhadap segala bentuk Program negara berujung pada merusak hutan dan lahan adat kami daerah tersebut. Perusahaan sejatinya bukan kepentingan masyarakat adat melainkan kepentingan politik dan korporasi segelintir orang.
“Yang mungkin dalam waktu dekat akan ada babi-babi liar yang datang untuk merampas hak Tanah adat maka keluarga Asikasau Keret Awaim Mogarai mengutuk keras Investor-investor yang masuk dan berselingkuh dengan pemerintah untuk rampas hak Tanah adat kami.
Kami Keluarga Asikasau Keret Awaim Mogarai untuk sedikit pun tidak mengizinkan ada perusahaan yang masuk beroperasi di Tanah adat kami cukup perkebunan kelapa sawit, jangan lagi ada padi, atau coklat,”ujar Yohanes.
Pemalangan dilakukan dengan memasang kayu, tali, serta papan berisi tuntutan di akses masuk area investasi.
Masyarakat adat menyatakan bahwa kehadiran investor akan mengancam kehidupan pencaharian masyarakat Adat.
Bagi mereka hutan ada tanah adat bukan sekedar warisan leluhur melainkan identitas dan jati diri masyarakat adat sempat.
Menurutnya dukungan program pemerintah di kabupaten sorong selatan, sebagai pembaharuan untuk kesejahteraan masyarakat tetapi tidak mengizinkan Proyek Strategis Nasional (PSN) investor. Katanya sudah cukup menderita diatas tanah adat kami.
“Hutan dan tanah adat milik kami masyarakat adat, bukan milik negara. Gelisah ketika perusahaan masuk di dusun kami Pasti hidup masyarakat adat tidak semula,” Katanya.
Sementara itu Lewi Asikasau menekankan kami masyarakat Adat menolak tegas. tidak bisa duduk diam tetapi kami terus melakukan aksi pemalangan diatas dusun kami.”
Atas nama program pemerintah hak masyarakat Adat seringkali abaikan oleh negara. Dan ini melanggar konstitusi itu sendiri. Sebelum ada negara Indonesia masyarakat Adat sudah ada dari dulu,” Tambah Lewi.
Ia katakan, berbagai elemen masyarakat Adat, serta solidaritas pegiat aktivis lingkungan di tanah Papua terutama di kabupaten sorong selatan saling berkolaborasi melawan gelombang perusahaan diatas tanah adatnya. Pemalangan ini menjadi alram bagi pemerintah untuk menghargai nilai-nilai luhur Marga Asikasau Keret Awaim Mogarai,” Harapanya pemilik hak ulayat.( Eskop Wisabla)



















