Example floating
Advetorial

Pemusnahan Cenderawasih Disorot, Alberth Merauje: Satwa Harus Dilindungi, Hargai Identitas Orang Papua

825
×

Pemusnahan Cenderawasih Disorot, Alberth Merauje: Satwa Harus Dilindungi, Hargai Identitas Orang Papua

Sebarkan artikel ini
Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM,

Paraparatv.id | Jayapura | Anggota Komisi IV (Infrastruktur dan Sumber Daya Alam), DPR Papua dari Fraksi NasDem Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM, menyatakan keprihatinan mendalam dan sikap tegas atas tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang melakukan pemusnahan mahkota dan atribut burung cenderawasih hasil sitaan dengan cara dibakar.

Sebagai tokoh adat, intelektual, gereja, pemuda, dan masyarakat Port Numbay, Alberth menilai bahwa tindakan tersebut bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyentuh persoalan martabat, simbol, dan harga diri orang asli Papua.

“Burung cenderawasih adalah ciptaan Tuhan, simbol dari tanah Papua yang disebut paradise of the earth. Saat mahkota cenderawasih dibakar, itu sama artinya dengan membakar budaya, simbol, dan hati masyarakat Papua,” tegas Alberth kepada paraparatv.id di Jayapura, Rabu (22/10).

Menurut Alberth, burung cenderawasih bukan sekadar satwa yang dilindungi undang-undang, tetapi memiliki makna religius, historis, dan simbolik Disebut sebagai “Burung dari Surga”, simbol anugerah Tuhan.

Menjadi lambang di berbagai institusi, seperti Kodam XVII/Cenderawasih, Universitas Cenderawasih, Teluk Cenderawasih, serta berbagai logo daerah dan budaya.

Dipakai dalam upacara adat, ritual penyambutan Pejabat seperti Presiden, Gubernur, acara acara besar atau peresmian peresmian selalu tampil dengan budaya-budaya di dalam budaya itu biasa tampil ada ondoafi, ondofolo dan kepala suku mereka harus menggunakanannya dan di berbagai kegiatan sakral lainnya.

Karena itu, Alberth menyebut tindakan pembakaran sebagai tindakan yang “tidak berhikmat, tidak arif, dan mengabaikan rasa budaya.

Dalam pernyataannya, Alberth Merauje menyampaikan sejumlah usul dan sikap:

  1. Hentikan Perdagangan Senjata Angin di Papua
    Senjata angin menjadi alat utama pembunuhan burung cenderawasih dan satwa endemik lainnya.

Ia meminta pemerintah dan aparat keamanan agar menyita seluruh senjata angin dan melarang perdagangan bebasnya melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Burung ini dilindungi undang-undang. Tapi bagaimana mereka terus diburu kalau senjata angin dijual bebas di toko-toko? Ini harus dihentikan.”ucapnya

  1. Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kawasan Habitat

Masyarakat yang hidup di sekitar habitat cenderawasih perlu diberikan edukasi, motivasi, dan tanggung jawab menjaga satwa tersebut.
Mereka dapat memakai secara terbatas untuk kebutuhan adat, bukan untuk dijual.

“Jangan hanya menyalahkan masyarakat. Pemerintah harus turun sosialisasi, awasi, dan libatkan masyarakat adat sebagai penjaga hutan, bukan sebagai pelaku.”ujarnya.

  1. Barang Sitaan Budaya Tidak Boleh Dibakar

Alberth mengecam tindakan pembakaran barang sitaan berupa opset atau mahkota burung cenderawasih. Menurutnya Atribut adat adalah bagian dari warisan budaya, bukan barang bukti biasa.

Seharusnya barang sitaan Diserahkan ke museum, loka budaya, atau sanggar seni. Dicatat melalui berita acara. Dijadikan aset edukatif dan warisan generasi.

“Kepala BBKSDA Papua harus bijaksana. Kalau barang ini sakral, jangan dibakar. Simpan di museum, serahkan ke sanggar budaya, atau kelompok tari adat sebagai koleksi resmi.”pungkasnya.

Alberth juga meminta pemerintah menyusun regulasi jelas mengenai penggunaan atribut cenderawasih, hanya boleh dipakai oleh pemangku adat seperti ondoafi, ondofolo, kepala suku atau dalam acara ritual yang sah.

“Barangnya harus ditata, didata, dicatat sebagai inventaris budaya dan tidak diperjualbelikan. Jika atribut sudah ada (hasil sitaan atau koleksi lama), digunakan kembali melalui mekanisme peminjaman adat, bukan dibakar,” Pungkasnya

Alberth menegaskan bahwa pembakaran atribut sakral bisa berujung pada sanksi hukum adat.

“Ini bukan hanya kesalahan administratif. Ini menyentuh martabat suku-suku di Papua. Dalam hukum adat, orang yang membakar simbol adat bisa dikenakan sanksi adat.”tegasnya.

Alberth Merauje mengajak BBKSDA Papua, pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, gereja, dan lembaga budaya untuk duduk bersama mencari solusi antara pelestarian satwa dan perlindungan budaya.

“Cenderawasih harus hidup di hutan. Tapi kalau sudah jadi simbol budaya, jangan dibakar. Mari jaga satwa, tapi hormati juga identitas orang Papua.”tutup Albert.(VN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *