Example floating
Politik

Hardiknas2025, Legislator NasDem Sebut Pendidikan Sebagai Ujung Tombak Perubahan Sehingga Diatur Dalam Konstitusi

535
×

Hardiknas2025, Legislator NasDem Sebut Pendidikan Sebagai Ujung Tombak Perubahan Sehingga Diatur Dalam Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Fraksi Partai NasDem DPR Papua, Albert Meraudje

Paraparatv.id | Jayapura | Fraksi Partai NasDem DPR Papua, Albert Meraudje, menyoroti perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 sebagai momentum penting bagi kebangkitan dunia pendidikan, khususnya di Provinsi Papua.

Pendidikan anak harus dimulai sejak dini, yaitu sejak anak masih berada dalam kandungan.

“Maka kita harus mempersiapkan pendidikan anak sejak anak belum dilahirkan, yaitu ketika masih berada dalam kandungan, dan harus memperhatikan gizinya, dan kita harus kasih makan gizi tinggi,”ucap Albert Merauje kepada media di ruangan kerjanya, Jumat, (2/5).

Menurutnya, berbicara pendidikan secara universal pendidikan adalah ujung tombak perubahan, peradaban manusia dengan pendidikan manusia bisa merubah hidup kalau tanpa pendidikan maka tidak bisa berubah hidup.

Tak hanya pada pembukaan UUD 1945, soal pendidikan dicantumkan, dalam Pasal 31 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD NRI juga jelas-jelas diamanatkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan, yang dibiayai oleh negara.

“Dari pembukaan dan pasal yang ada dalam UUD menunjukan masalah pendidikan diletakan dalam hukum tertinggi di Indonesia,” paparnya.

Selanjutnya Albert menjelaskan, Peraturan pemerintah (PP) nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang PP nomor 57 Tahun 2021, PP mengatur tentang standar nasional pendidikan yang meliputi kurikulum standar kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran, standar penilaian, standar sarana dan prasarana standar pedoman dan standar pengelolaan.

“Di situ ada peraturan Gubernur No 32 tahun 2014 ada perdasus nomor 3 tahun 2013, lalu ada Perda nomor 2 Tahun 2013, yang terakhir undang-undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2001 yang diubah menjadi Nomor 35 Tahun 2008 , terakhir nomor 2 tahun 2021 itu memberi lebih banyak kewenangan kepada pemerintah provinsi Papua untuk meningkatkan alokasi dana otsus untuk pendidikan dasar,”jelasnya

Albert menambahkan, sebagai wakil rakyat yang ada di DPR Provinsi Papua yang harus lihat 8 Kabupaten dan 1 Kota, undang-undangnya sudah cukup banyak, sudah mengatur dari undang-undang sampai perda perdasus.

“Tinggal bagaimana Gubernur, Walikota dan Bupati yang punya hati untuk generasi emas Papua ke depan atau generasi emas Indonesia yang ada di Papua untuk ke depan. Sehingga kita melihat sampai hari ini masih ada banyak anak yang masih buta huruf, sedih sekali saya, ada yang putus sekolah ditingkat dasar dan jangankan itu bahkan sarana prasarana itu tidak memadai,”ungkapnya.

Ia berharap, dengan hari pendidikan, ini kita harus betul betul melaksanakan undang undang dan juga aturan yang sudah dibuat oleh negara.

“Sehingga kalau Partai NasDem bilang gerakan perubahan pendidikan, mari kita buat gerakan dan mari kita rakyat ikut mengawasinya,”harapnya.(VN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *