Paraparatv.id | Sentani | — Nelson Yohosua Ondi (NYO) menyatakan keberatan keras atas pencatutan namanya dalam sebuah kesaksian yang ia nilai palsu dan menyesatkan, dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Kesaksian yang dipermasalahkan tersebut disampaikan oleh seseorang berinisial LM, yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Nelson. Dalam persidangan yang melibatkan sepuluh penggugat, LM menyebut bahwa Nelson memperoleh bocoran lembar jawaban Tes Tertulis Seleksi Anggota DPRK Kabupaten Jayapura.
Nelson membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataan LM tidak berdasar, tidak disertai bukti sah, dan berpotensi menyesatkan jalannya proses hukum. Apalagi, video kesaksian LM yang menyebut namanya kini telah beredar luas di masyarakat.
“Saya memberikan waktu satu minggu kepada pihak penggugat untuk mencabut kesaksian palsu tersebut. Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda Papua. Saya memiliki alat bukti yang cukup dan akan menghadirkan saksi ahli,” tegas Nelson dalam sambungan telepon, Selasa (29/04).
Ia juga menyampaikan bahwa akan didampingi oleh dua kuasa hukum dalam proses pelaporan nanti. Tindakan ini, menurut Nelson, bukan semata demi memulihkan nama baiknya, tetapi juga demi menjaga integritas proses hukum di Papua.
“Ini bukan hanya soal saya pribadi, tetapi soal kebenaran dan keadilan. Saya tidak bisa diam ketika nama saya dicatut dalam kesaksian yang tidak benar,” ujar Nelson.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penggugat maupun dari LM terkait pernyataan Nelson.
Sebagai informasi, kesaksian LM disampaikan dalam sidang yang teregistrasi di PTUN Jayapura dengan nomor perkara 1/G/2025/PTUN.JPR. Perkara ini menggugat Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura dan masih dalam tahap persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 6 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Konsekuensi Hukum: Sumpah Palsu dan Pencemaran Nama Baik
Jika laporan Nelson berlanjut ke proses pidana, maka LM dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu, yang berbunyi:
“Barang siapa dalam hal yang menurut ketentuan undang-undang diwajibkan memberikan keterangan di bawah sumpah, memberikan keterangan palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Selain itu, tuduhan pencatutan nama secara tidak benar dalam ruang publik maupun persidangan juga berpotensi dikenakan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan unsur fitnah, yang berbunyi:
“Barang siapa melakukan pencemaran dengan menuduhkan sesuatu hal yang diketahuinya tidak benar, jika hal itu dilakukan dengan maksud nyata untuk menyiar, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Nelson berharap pihak-pihak terkait segera merespons secara bijak sebelum ia menempuh langkah hukum lebih lanjut. (Arie)