Paraparatv | VIDEO | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak menetapkan hasil putusan mahkamah konsitusi yang menetapkan Elvis Tabuni dan Naftali Akawal sebagai bupati dan wakil Bupati Puncak Periode 2025- 2030.
Penjabat Bupati Nenu Tabuni mengatakan sengketa pilkada tahun 2024 , telah diselesaikan melalui putusan inkrah oleh mahkamah konstitusi pada 24 februari 2025 lalu.
Tim liputan