Paraparatv.id | Sentani | – Setelah mengalami penundaan dalam pembacaan putusan, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Jayapura yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3. Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan Nomor Urut 2, Yunus Wonda – Haris Richard Yoku, semakin kuat dan sah untuk memimpin Kabupaten Jayapura selama periode 2024-2029.
Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025 pagi. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon 3 tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.
Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pendukung pasangan Nomor Urut 2. Michael Yersitouw, salah satu pendukung setia Yunus Wonda – Haris Richard Yoku, dalam sambungan telepon kepada Paraparatv.id menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan bentuk nyata dari aspirasi rakyat Kabupaten Jayapura yang menginginkan kepemimpinan yang kuat dan berintegritas.
“Kemenangan dari Tuhan melalui suara rakyat tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Puji TUHAN. Tuhan Yesus baik,” ujar Michael penuh semangat.
Dengan putusan MK ini, tahapan berikutnya adalah proses pelantikan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Pasangan Yunus Wonda – Haris Richard Yoku kini bersiap untuk memulai tugas mereka dalam memimpin Kabupaten Jayapura demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya. (redaksi)
luar biasa