Paraparatv.id |Sentani| – Rekonstruksi kasus pembunuhan petugas kebersihan di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, mengungkap fakta mengerikan di balik insiden tragis tersebut. Dalam rekonstruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Jayapura pada Kamis (13/2/2025), tersangka AM memperagakan 13 adegan yang memperjelas bagaimana ia menghabisi nyawa korban dengan kayu balok.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., menyatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan keakuratan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan polisi. “Kami ingin melihat secara langsung bagaimana kejadian berlangsung, mulai dari pertemuan korban dan pelaku hingga tindakan pelaku setelah kejadian,” ujarnya.
Kronologi 13 Adegan Pembunuhan
Adegan pertama menunjukkan pertemuan korban dan tersangka di lokasi kejadian. Awalnya, keduanya tampak berbicara seperti biasa, sebelum akhirnya situasi mulai memanas. Dalam adegan kedua, terjadi adu mulut di antara mereka, diduga karena masalah pekerjaan atau perbedaan pribadi yang belum terselesaikan.
Ketegangan semakin meningkat dalam adegan ketiga, di mana tersangka mulai kehilangan kesabaran. Ekspresinya berubah agresif, dan gestur tubuhnya menunjukkan kemarahan yang kian memuncak. Pada adegan keempat, dalam kondisi emosi, tersangka melayangkan pandangan ke sekitar dan mengambil sebatang kayu balok yang berada tidak jauh dari tempatnya berdiri.
Pada adegan kelima, tanpa peringatan, tersangka langsung mengayunkan kayu balok ke kepala korban. Pukulan pertama membuat korban terhuyung, tetapi masih dalam keadaan sadar. Namun, pada adegan keenam, tersangka melanjutkan serangannya dengan pukulan bertubi-tubi, membuat korban semakin lemah dan tidak berdaya.
Akhirnya, dalam adegan ketujuh, tersangka memberikan pukulan terakhir yang fatal. Korban jatuh tersungkur tanpa perlawanan, dan nyawanya melayang di tempat kejadian. Tersangka kemudian memastikan bahwa korban benar-benar tidak bernyawa, seperti yang diperagakan dalam adegan kedelapan.
Menyadari perbuatannya, dalam adegan kesembilan, tersangka mulai panik. Ia berpikir untuk menghilangkan jejak agar tidak terdeteksi. Pada adegan kesepuluh, ia membuang kayu balok yang digunakan sebagai senjata ke tempat yang dianggap aman agar tidak ditemukan oleh orang lain.
Tidak ingin berlama-lama di tempat kejadian, adegan kesebelas memperlihatkan bagaimana tersangka melarikan diri, meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa. Sementara itu, dalam adegan kedua belas, warga sekitar menemukan jasad korban dan langsung melaporkannya ke pihak berwenang.
Rekonstruksi berakhir dengan adegan ketiga belas, di mana tersangka akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.
Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh pihak kejaksaan untuk memastikan kejelasan kasus sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Arie)