Paraparatv.id | Sentani | Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Papua, dalam waktu dekat akan melayangkan surat somasi (Teguran Tegas) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura. Hal ini terungkap ketika salah satu perwakilan kontraktor asli Papua asal Kabupaten Jayapura William Mokay ketika menemui Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD ARUN Provinsi Papua, Audry A. R. Latumahina, di salah satu bilangan cafe di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, 14 Januari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD ARUN Provinsi Papua, Audry A. R. Latumahina mengatakan surat somasi itu sebagai lanjutan apabila tidak adanya tindakan untuk menyelesaikan hak-hak sejumlah kewajiban finansial yang tertunda sejak tahun 2024 terutamanya pembayaran kepada kontraktor asli Papua asal Kabupaten Jayapura.
“Kami dari DPD ARUN Provinsi Papua akan melayangkan somasi dalam waktu dekat ini dan apabila tidak ditanggapi, maka kami akan lanjutkan dengan melaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung dan Tipikor Mabes Polri apabila Pemda Kabupaten Jayapura tidak merealisasikan atau menyelesaikan pembayaran hak-hak para kontraktor,” ujar perempuan yang akrab disapa Kakak Audrey Latumahina ini kepada wartawan media online, Selasa, 14 Januari 2025 malam.
Memang benar, saat ini rekan-rekan kontraktor dalam hal ini salah satu perwakilannya (William Mokay) menemui pihak DPD ARUN Provinsi Papua untuk mengadukan permasalahan keuangan yang terjadi di Pemda Kabupaten Jayapura.
“Kami sangat menyayangkan kepada Pemda Kabupaten Jayapura yang hingga saat ini belum menyelesaikan pembayaran hak-hak dari teman-teman kontraktor ini,” tegas Audrey.
Ia menambahkan, somasi yang akan dilayangkan oleh DPD ARUN Papua itu, untuk membantu atau mendampingi teman-teman kontraktor asli Papua asal Kabupaten Jayapura yang belum menerima hak-hak mereka dari Pemda Kabupaten Jayapura.
Isi dalam surat somasi yang akan dilayangkan ke Pemda Kabupaten Jayapura itu, kata Audrey lagi, meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura untuk segera menyelesaikan atau membayarkan utang pemerintah daerah terhadap para kontraktor.
“Jangan sampai tidak diselesaikan atau dibayarkan dalam waktu dekat ini, Pemkab Jayapura dalam hal ini TAPD maupun dinas terkait harus membayar hak-hak kontraktor pada pekan ini,” imbuhnya.
“Kami juga mengagendakan mendampingi para kontraktor untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI terkait permasalahan tersebut, dikarenakan Komisi III DPR RI adalah komisi yang membidangi hukum sehingga dapat mendesak KPK, Kejaksaan Agung dan Tipikor Mabes Polri untuk melakukan Pemeriksaan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga terjadi di Wilayah Papua khusunya di Pemda Kabupaten Jayapura. (Fan)