Paraparatv.id | Sentani | Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jayapura, Muhammad Akbar, S.E., ditetapkan menjadi Ketua Komisi C DPRK Jayapura membidangi pendidikan, kesehatan dan pariwisata.
Muhammad Akbar ditetapkan sebagai Ketua Komisi C, melalui Rapat Paripurna Pengesahan (Penetapan) Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Jayapura yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung, Rabu, 8 Januari 2024 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Mantan Sekretaris Fraksi Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kabupaten Jayapura itu akan didampingi Bob Y. S. Banundi (Fraksi Bersatu Membangun) dan Paskaria A. Wally (Fraksi Bersatu Membangun).
Akbar sapaan akrabnya bukanlah orang baru di DPRD Kabupaten Jayapura. Pasalnya, pada periode 2019-2024 lalu dia pernah masuk sebagai Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura.
Akbar mengatakan, bahwa usai pengesahan atau penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) ini, pihaknya siap menjalankan kerja-kerja sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi C DPRK Jayapura.
“Kami sudah siap menjalankan kerja-kerja sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi C DPRK Jayapura. Intinya, yang pertama itu kami sudah sangat siap untuk mengawal dan membantu seluruh persoalan para guru atau tenaga pendidik yang ada di daerah ini,” beber Akbar ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai rapat paripurna pengesahan AKD tersebut, Rabu, 8 Januari 2024 sore.
Sekedar diketahui, Komisi C Bidang Pendidikan, Kesehatan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan, Pelayanan Rumah Sakit, Agama dan Badan Narkotika Nasional itu memiliki mitra kerja di OPD meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kemudian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, RSUD Youwari, Bidang Keagamaan serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Puji syukur dan puji Tuhan, serta terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya selaku Ketua Komisi C melalui sidang paripurna penetapan (pengesahan) AKD saat ini. Ada banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan bersama sesama anggota dewan mulai saat ini sebagai wakil rakyat seperti kerja-kerja di pendidikan, kesehatan serta pariwisata dan kebudayaan hingga kepemudaan dan olahraga,” bebernya.
Dengan penuh keyakinan dan semangat, Akbar juga bilang bahwa akhir-akhir ini ada banyak sekali gejolak yang terjadi di Kantor Bupati Jayapura, secara khususnya para guru yang sejak akhir tahun 2024 lalu hingga awal 2025 kemarin terus mendatangi Kantor Bupati Jayapura, untuk menuntut hak-hak mereka yang belum terealisasi atau terbayarkan.
Tidak hanya tenaga pendidik saja, kata Akbar, ada tenaga kesehatan, para pengusaha lokal hingga Kepala Kampung, juga menuntut hak yang sama dengan para guru. Ini adalah bagian yang menjadi fokus dirinya bersama anggota dewan lainnya sebagai wakil rakyat, untuk mengawal seluruh aspirasi mereka.
“Dari aksi demo yang di lakukan secara bersamaan, baik itu para guru, kepala kampung hingga para pengusaha atau kontraktor lokal di Kantor Bupati Jayapura di areal kompleks perkantoran Gunung Merah ini menandakan bahwa birokrasi pemerintahan. Serta, pelayanan kepada masyarakat (keuangan) sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja,” jelasnya.
Akbar juga menuturkan, di awal tahun kerja dan sebagai mitra Pemerintah Daerah, tetapi juga wakil rakyat, seluruh aksi-aksi demo yang sudah dilakukan sejak akhir 2024 lalu hingga memasuki awal tahun 2025 ini sudah sewajarnya sebagai wakil rakyat harus merespon dengan cepat.
“Tentunya, dengan mendengar seluruh informasi yang akurat dari pihak terkait dalam hal ini pihak eksekutif. Sehingga dengan adanya informasi atau klarifikasi dari pihak eksekutif ini yang nantinya kita dalami untuk mencari solusi terbaik. Kalau yang dituntut adalah hak-hak para tenaga guru dan lain sebagainya maka pertanyaanya adalah kenapa hak-hak mereka tidak dibayarkan, tetapi juga perlu ada pendalaman terhadap hal ini. Apakah di geser atau digunakan dalam peruntukan lain?. Semuanya perlu kita mendapat informasinya,” tuturnya.
Lanjutnya, kata Akbar, setelah penetapan atau pengesahan AKD ini yang didalamnya sudah ditetapkan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Badan Muswarah (Bamus), maka seluruh pihak terkait, khususnya di Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dinas terkait akan dimintai keterangan mereka terhadap polemik yang sedang terjadi saat ini.
“Yang namanya, hak-hak seseorang dari apa yang sudah dilaksanakan sebagai kewajiban nya, itu musti dibayarkan. Karena hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Hal ini perlu ada Informasi, serta klarifikasi yang jelas dari pihak atau instansi terkait,” tukas pria asal Pangkep-Barru ini. (Fan)