Paraparatv.id | Sarmi | Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat Kabupaten Sarmi akhirnya terang benderang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi akhirnya menetapkan hasil penghitungan perolehan suara Pilkada tahun ini melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah komples kantor bupati , Petam Kabupaten Sarmi, (5/12).
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi Nomor : 199 Tahun 2024, Tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan Suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Sarmi tahun 2024
Untuk itu memutuskan dan menetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sarmi tahun 2024 nomor urut 01 (satu) Dominggus Catue, SKM, M.Kes dan H.Jumriati, S,H, dengan perolehan suara sebanyak 13.521 (Tiga belas ribu lima ratus dua puluh satu) suara atau 62,4 % (enam puluh dua koma empat persen) dari total suara.
Sementara pasangan calon bupati dan wakil bupati Sarmi nomor urut 2, Yanni, SH,M.H,M.Sos dan Jemmi Esau Maban, memperoleh suara sebanyak 6.802 (enam ribu delapan ratus dua) suara atau 31,4 % (tiga puluh satu koma empat persen) dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 , Agus Festus Moar, S.Pd,M.Si dan Mustafa Arnold Muzakkar, SE , dengan perolehan suara 1.353 (seribu tiga ratus lima puluh tiga) dari total suara sah atau 6,2% (enam koma dua persen).
Salinan putusan KPU Kabupaten Sarmi itu dibacakan oleh Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sarmi, Haris E Karubaba dan disaksikan langsung oleh Komisioner KPU , Bawaslu, Panwas, para saksi ketiga pasangan calon bupati dan saksi paslon gubernur dan wakil gubernur Papua.
Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanes Yoce Richar Yenggu dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia penyelenggara baik anggota KPU, Bawaslu, Panwas, PPD, TNI/Polri dan semua masyarakat yang terlibat dalam proses serta tahapan penyelenggara pleno yang digelar di Petam Sarmi.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu sehingga proses dan tahapan mulai dari Pleno pertama sampai dengan pleno ke empat pagi hari ini tepat tanggal 5 Desember 2024, semua bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar,” pungkasnya.
Selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada maka terhitung mulai pagi ini tiga kali dua puluh empat jam, KPU memberikan kesempatan kepada paslon tertentu untuk melayangkan keberatan juga dalam tahapan dan proses pilkada ini ada hal yang dianggap merugikan pasangan calon.
“Jadi hari ini kami KPU Kabupaten Sarmi gelar rekapan rekapitulasi untuk bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur Papua. Khusus untuk bupati dan wakil bupati kita suda terbitkan SK penetapan rekapitulasi sehingga bagi paslon yang merasa dirugikan dapat meneruskan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) dengan ketentuan 3X24 Jam,” paparnya.
Dijelaskan bahwa Pilkada di Kabupaten Sarmi berjalan lancar , aman dan damai sejak dari awal sampai saat ini dan KPU Sarmi optimis suara rakyat akan dikawan dengan baik.
“Khusus untuk pasangan calon yang merasa dirugikan diberi waktu selama tiga hari untuk melapor ke MK dan selama tiga hari itu kalau tidak deregister, maka KPU kembali akan agendakan untuk melakukan pleno bupati terpilih,” tutupnya.(VN)