Paraparatv.id |sentani|- Kepolisian Resor Jayapura dalam bakal menindaklanjuti permintaan dari Ketua
LSM Pijar Keadilan Demokrasi, Hironimus Taime yang meminta Polri untuk menindak tegas salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay dalam pesan singkat Whatsap mengaku belum mengetahui pasti perkara itu karena kejadian yang dimaksud oleh Hironimus Taime itu terjadi pada tahun 2022 lalu dan saat itu dirinya belum bertugas sebagai Kapolres di Kabupaten Jayapura.
“Itu kasus tahun 2022 ya, sedang dilihat oleh Kasat Lantas berkas perkaranya” singkat AKBP Umar, Selasa (25/11).
Sebelumnya, menurut Hiro, kasus ini sudah pernah teregistrasi di Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura dengan nomor LA/A/256/IV/2022/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.
Kata dia secara kekeluargaan memang, persoalan ini sudah selesai namun perkara hukum apalagi suatu kasus pidana berat tidak dapat diselesaikan dengan cara restoratif justice.
“Karena ini sudah menghilangkan nyawa seseorang dan ini adalah pelanggaran hukum berat karena yang bersangkutan berkendara dengan lalai sehingga menghilangkan nyawa seseorang” kata Hiro.
Dirinya juga mengemukakan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 dalam seluruh pasalnya tidak mengatur adanya restoratif justice.
Bahkan Hiro menegaskan bahwa, proses hukum harus terus berjalan meskipun sudah ada kesepakatan damai antara pelaku yang lalai dengan pihak keluarga korban yang di rugikan.
“Karena dalam pasal 235 diamanatkan jika korban meninggal wajib diberikan santunan berupa biaya pemakaman tanpa mengugurkan tuntutan dari perkara pidana” tegasnya. (Arie)