Paraparatv.id | Yapen | Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen mulai memberikan udara segar terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Waropen kepada Panitia Sidang Sinode 18 Tahun 2022 lalu.
Setelah di lakukan tahapan penyelidikan, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menaikan statusnya menjadi penyidikan yang terjadi di GKI Betania Waren Kabupaten Waropen, hal tersebut di tegaskan langsung oleh Kasi Pidum Petra Wonda. Rabu (3/7/24).
Di jelaskan Petra Wonda, Tahun anggaran 2022 oleh pemerintah kabupaten waropen, telah menganggarkan anggaran dana hibah untuk anggaran sidang sinode GKI ke 18 sebesar 40 Milyar namun teralisasi sekitar 32 Milyar, namun sesuai dengan proposal panitia sidang sinode, anggaran sebagian masuk ke rekening panitia namun ada juga yang tidak masuk rekening panitia.
“masyarakat merasa anggaran ada yang hilang karena tidak dapat di pertanggung jawabkan penggunaan anggarannya, dan hasil laporan yang di berikan kejaksaan yapen langsung melakukan penyelidikan dari tahun lalu dan akan segera memeriksa para saksi-saksi dan menentukan siapa tersangkanya”.ungkap Kasi Pidum.
Dari keterangan lain yang di terima, dana tersebut harus di gunakan untuk pelaksanaan Sidang Sinode GKI Ke 18 Tahun 2022 namun adanya dugaan di gunakan untuk pembangunan gedung gereja Gereja GKI Bethania Waren.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen Agus Khausal Alam menegaskan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen tidak diam akan penanganan kasus-kasus yang ada untuk kepentingan masyarakat.
“kami tetap kerja bekerja, menampung berbagai aspirasi masyarakat untuk di tindak lanjuti dan tetap solid tim kejaksaan yapen meningkatkan penanganan perkara”.tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini dana hibah ini, adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang di atur oleh Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti menjadi terang menderang suatu tindak pidana”.(HB)