Paraparatv.id | Yapen | Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) mulai melakukan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk tingkat Distrik sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Yapen Hofni Mandripon, saat dikonfirmasi oleh media menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.
“jadi sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dari Bawaslu dimana menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Distrik yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”.tandasnya, Selasa (23/4/24).
Ia menjelaskan Bawaslu Yapen tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersipakan oleh Bawaslu RI.
“kami sendiri tentu dalam proses Evaluasi akan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Distrik tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak pasti juga Pandis yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”.
Hofni juga menyampaikan proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Distrik akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.
“proses pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu Distrik akan dilakukan setelah proses evaluasi selesai, apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Pandis yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Dan sesuai jadwal yang ada, nanti di umukan pada tanggal 03 Mei 2024 dan 04 Mei 2024”.(HB)