Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

Polisi tangkap penadah sepeda motor curian di Muara Tami Bakal Dikirim ke PNG

173
×

Polisi tangkap penadah sepeda motor curian di Muara Tami Bakal Dikirim ke PNG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Polsek Muara Tami berhasil mengungkap lokasi penyimpanan Sepeda Motor (SPM) hasil sebanyak 18 unit. Dimana kendaraan tersebut rencananya akan dibawa ke Negara tetangga yakni Papua New Guinea (PNG). 18 unit SPM tersebut telah diamankan bersama seorang pria berinisial JPA yang merupakan Penadah.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon mengatakan, pihaknya melalui Polsek Muara Tami berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor yang diduga keras merupakan hasil curian dengan lokasi penyimpanan di Kampung Mosso Distrik Muara Tami, pada 19 Maret lalu, dimana sebanyak 18 unit SPM menjadi barang buktinya.

“Jadi berawal saat anggota Polsek yang melaksanakan patroli masuk ke Kampung Mosso, kemudian menerima pengaduan yang sudah membuat warga setempat menjadi resah, selain itu karena Kapolsek juga sering menerima informasi warga dari Kampung Mosso terkait adanya oknum warga dari negara tetangga yakni PNG yang sering lakukan aksi kejahatan di kampung, salah satunya terkait curanmor yang diduga kuat akan dikirim ke PNG,”jelas Kapolresta KBP Victor Mackbon, saat mengelar konferensi pers di Polsek Muara Tami, Kamis (4/4)

Info tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan melalui penyelidikan hingga ditemukan seorang pelaku penadah yakni JPA.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap JPA, SPM yang ditemukan tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial SR yang kini tengah jadi buronan Polisi karena telah diterbitkan DPO terhadapnya atas kasus tersebut,”ucapnya

Kapolres menerangkan, pelaku SR yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang infonya sudah berulangkali melakukan perbuatannyq, dan yang terkahir, 18 unit yang diamankan tersebut merupakan buah hasilnya.

“Kini JPA bersama barang bukti sepeda motor yang diamankan tengah menjalani proses hukum dalam kasus penadahan, dimana JPA disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun 8 bulan,”pungkasnya

Ia juga menegaskan, terhadap JPA masih tetap akan dilakukan pengembangan atas status pidananya.

“Penyidik masih akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait status pidana terhadap JPA, tidak menutup kemungkinan ia juga merupaman pelaku utama atau eksekutor curanmor,”tutupnya(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *