Example floating
Example floating
BERITAKABAR SENTANI

Puluhan Honorer Diduga Melanggar Surat Menpan-RB, Pj Bupati: Nanti Saya Cek Dulu

135
×

Puluhan Honorer Diduga Melanggar Surat Menpan-RB, Pj Bupati: Nanti Saya Cek Dulu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Beredar informasi mengenai adanya perekrutan tenaga honorer sebanyak puluhan orang honorer yang baru dimasukkan bekerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Puluhan tenaga honorer tersebut diterima bekerja untuk menggantikan honorer atau tenaga kontrak yang lulus CPNS/PPPK, sudah berhenti atau mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Bahkan, disinyalir puluhan tenaga honorer itu diterima bekerja untuk mengganti honorer yang sudah mengikuti tes CAT. Dan, juga ada informasi yang diterima wartawan media online ini dari sumber terpercaya, bahwa puluhan tenaga honorer itu telah dimasukkan bekerja dan namanya sudah masuk dalam daftar gaji, untuk mengganti honorer yang sudah lama bekerja atau masuk dalam daftar tunggu sisa dari kuota penerimaan 1.000 CPNS/PPPK.

Padahal pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah melarang kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Triwarno Purnomo mengaku belum mengetahui adanya puluhan honorer yang baru direkrut tersebut, dirinya akan melakukan pengecekan dan penelusuran langsung.
“Untuk saat ini saya belum bisa komentar yang ini. Nanti saya cek dulu, apakah (betul) ada atau tidak. Maksudnya saya, itu (perekrutan) ada atau tidak. Kalau saya langsung komen itukan berarti memang ada, jadi saya harus cek dulu,” ungkapnya ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini, Rabu, 6 Maret 2024 di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Untuk itu, Triwarno Purnomo menegaskan berdasarkan surat Menpan-RB, Pemda dilarang menerima tenaga kontrak maupun honorer.

“Saya minta semua OPD dapat mematuhi surat Menpan-RB tersebut. Semua OPD sudah tahu akan hal ini,” pintanya.

Untuk diketahui, surat Menpan-RB yang melarang Pemda menerima tenaga kontrak maupun honorer yang baru itu terkait rencana penghapusan tenaga kontrak maupun honorer. (Fan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *