Paraparatv.id | Yapen | Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Yapen saat ini telah menetapkan salah satu laporan dugaan tindak pidana pemilu ke ranah penyidikan, yakni laporan sesuai dasar Surat dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 002/Terus – TPP / TM / PL / Kab / 33.19 /III/ 2024 , tanggal 01 Maret 2024 Februari 2024 yang menindaklanjuti Laporan Temuan Panwas Distrik Pulau Kurudu, dengan nomor temuan : 002 / Reg / TM / Kab / 33.19 / II / 2024, Tanggal 22 Februari 2024, tersebut secara resmi diteruskan menjadi Laporan Polisi pada Hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, sekitar pukul 18.45 WIT bertempat di ruang SPKT Polres Kepulauan Yapen.
Saat dimintai keterangannya, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede menjelaskan, laporan tersebut dari temuan oleh pelapor dan ditindaklanjuti pada pemeriksaan dimana kejadian pelanggaran pemilu 2024 dilakukan oleh inisial SAR seorang ASN di Distrik Kurudu.
“kita sudah terima laporannya dan telah di buatkan laporan polisi. juga dengan berbagai barang bukti yaitu satu buah flashdisk berisi video berdurasi 22 Detik dan enam berkas hasil klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor dari pihak Bawaslu kabupaten Kepulauan Yapen”, tandas Kasat Reskrim. Selasa (5/3)24).
Untuk tindak pidananya sendiri, oknum ASN tersebut memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS / TPSLN atau lebih sebagaimana Pasal 516 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen Hofni Y. Mandripon saat ditemui di sela-sela kegiatan pleno rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen membenarkan telah melakukan penerusan laporan tersebut secara resmi kepada pihak sentra gakkumdu unsur kepolisian.
“satu temuan yang di tangani oleh bawaslu yapen telah kami limpahkan kepada kepolisian untuk melakukan proses penyidikan selanjutnya akan dilihat oleh teman-teman kejaksaan untuk melihat apakah sudah P21 untuk proses persidangan”, singkatnya.(HB)