Paraparatv.id | Jayapura | Penjabat (Pj) Walikota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di kantor BPK Perwakilan Papua, Kota Jayapura, Senin (25/3).
Frans Pekey mengungkapkan, penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/ Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Puji Tuhan bahwa pemerintah kota Jayapura atas kerja keras yang disiapkan teman-teman dari BPKAD, Inspektorat yang dikoordinir Pj. Sekda bisa menyiapkan laporan keuangan pemerintah kota Jayapura Tahun Anggaran 2023 tepat waktu sebelum bulan Maret berakhir, ” Ungkapnya
Selanjutnya, bahwa berhubung dengan bulan puasa di bulan Ramadan kemudian memasuki lebaran maka audit itu akan dilakukan setelah lebaran yaitu tanggal 16 April 2024.
“Untuk kesiapan dokumen data secara informal ataupun juga sudah dibangun baik sejak bulan Februari kemarin kita juga di audit pendahuluan oleh BPK RI, ” Ucapnya
Sehingga ketika tanggal 16 April 2024 kalau tim audit sudah masuk maka setidaknya informasi dokumen data sudah disiapkan sehingga memperlancar proses auditnya dan juga mungkin bisa mempercepat penyusunan laporan dari tim audit.
Menurutnya, Pemkot Jayapura sudah 10 kali secara berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Harapan saya dan doa saya tapi juga Pemkot Jayapura semoga hasil audit tahun 2024 kinerja 2023 kita juga masih tetap bisa dapat mempertahankan Opini WTP untuk ke-11 kalinya,” harapnya. (VN)