Example floating
Example floating
BERITAKABAR KOTA JAYAPURA

Pemkot Jayapura Kolaborasi dengan Kemenkumham Papua dan Klasis GKI gelar Promosi dan diseminasi KIK

83
×

Pemkot Jayapura Kolaborasi dengan Kemenkumham Papua dan Klasis GKI gelar Promosi dan diseminasi KIK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura berkolaborasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua dan Kalsis GKI Port Numbay mengadakan sosialisasi, promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka HUT Kota Jayapura ke -114 dan HUT Pekabaran Injiln(PI) di Tanah Tabi, kegiatan berlangsung di Aula Sian Soor, kantor wali kota Jayapura, Rabu (6/3).

Penjabat (Pj) Sekda kota Jayapura, Robby Kepas Awi, sekaligus membuka kegiatan, dalam sambutan Pj. Wali Kota Jayapura mengatakan pentingnya kolaborasi dalam mempromosikan dan menyebarluaskan kekayaan intelektual komunal, pemerintah terus berupaya dan mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut dengan baik.

“Saya mendorong semua Untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik, serta mempromosikan melestarikan dan melindungi kekayaan intelektual komunal serta memanfaatkannya dengan baik”.ucapnya.

Dirinya berharap, masyarakat kota jayapura memanfaatkan layanan tersebut dengan baik serta mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki, dengan demikian bukan hanya melindungi warisan di masing-masing kampung akan tetapi Untuk keberlanjutan generasi dimasa mendatang.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Anthonius M.Ayorbaba mengatakan Kekayaan intelektual komunal adalah bagian dari anugerah Tuhan yang diberikan kepada masyarakat dengan kearifan budaya yang ada dalam bentuk ekspresi budaya tradisional pengetahuan tradisional sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.

“Untuk itu bagi kami Kemenkumham Papua tidak ada kata terlambat untuk melakukan sebuah pencatatan dan perlindungan, kita inginkan bahwa desimenasi yang dilakukan hari ini menjadi keputusan bersama untuk langkah-langkah inventarisasi dan pendaftaran itu harus segera dimulai apalagi melalui badan pemberdayaan kampung,”ujarnya.

Ketua Klasis GKI Port Numbay, Pdt. Andris W. Tjoe menyampaikan Kegiatan sosialisasi ini penting karena hal hal ini menjadi bagian yang harus diatur secara baik oleh pemerintah untuk melihat hak-hak dasar dari masyarakat yang ada di kampung-kampung.

“Sehingga kami gereja merasa ini penting sekali untuk kami membantu akan masyarakat agar mereka tahu apa yang menjadi hak mereka yang harus dilindungi, kami gereja sangat mendukung semua kegiatan-kegiatan ini dalam rangka menolong Jemaat tapi juga menolong akan warga masyarakat kita yang ada di kota Jayapura,”ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Max di Lasarus Atanay menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini adalah memeberikan pemahaman kepada Ondoafi dan Kepala Kampung juga masyarakat Kampung supaya dapat dengan mudah pelihara dan mendata kekayaan intelektual yang ada di Kampung.

“Pemerintah Kota Jayapura akan ikut membantu melakukan pelestarian terhadap hasil kekayaan intelektual yang ada di kampung dalam bentuk pembinaan dan pendampingan terhadap setiap potensi dan hasil karya masyarakat di setiap kampung supaya didaftarkan ke Pemerintah Daerah yang akan didorong untuk terbentuknya hak cipta setiap hasil karya warga Kampung melalui Kemenkumham Papua,”ujarnya.(VN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *