Example floating
Example floating
BERITAKABAR SENTANI

Pemkab Jayapura Terima Penghargaan Kategori Pokok dan PNBP dari Kemenkeu RI

65
×

Pemkab Jayapura Terima Penghargaan Kategori Pokok dan PNBP dari Kemenkeu RI

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura menerima penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik kategori pokok dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lelang terbesar dari Kementerian Keuangan RI.

Pemberian penghargaan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan RI, yang diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., di Gedung Negara Jayapura, kemarin.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 yakni seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

“Apa yang telah kami raih itu harus dipertahankan sehingga penghargaan serupa diperoleh pada tahun depan, dan penghargaan ini tidak sesua daerah di Papua atau di Indonesia bisa meraihnya,” katanya di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 8 Maret 2024.

Menurut Orang Nomor Satu di Kabupaten Jayapura ini, penghargaan itu tidak dibisa raih apabila 54 organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Pemerintah Distrik yang ada di lingkungan Pemkab Jayapura tidak bekerja keras.

“Saya hanya menerimanya, tetapi sesungguhnya yang bekerja keras dan susah payah itu teman-teman yang ada di 35 OPD teknis dan 19 pemerintah distrik,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, PNBP pada prinsipnya memiliki dua fungsi, yaitu budgetary (anggaran) dan regulatory (peraturan), juga sebagai penopang sumber penerimaan negara.

“PNBP memberikan sumbangsih penerimaan negara terbesar kedua setelah penerimaan pajak, dan dapat digunakan untuk pembayaran remunerasi, gaji pegawai, langganan daya dan jasa, pembangunan gedung perkantoran, penyediaan alat pendidikan, alat perkantoran,” katanya.

Selain itu, Mantan Pjs Bupati Asmat ini juga menambahkan, objek PNBP terbagi menjadi enam kelompok yakni pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, hak negara lainnya.

“Setelah penerimaan ini bukan kita harus bersantai, tetapi ini tanggung jawab besar yang perlu untuk kita perjuangan dan pertahankan di tahun-tahun mendatang,” ujarnya. (Fan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *