Example floating
Example floating
BERITAKABAR SENTANIPeristiwaPolitik

Diduga Lakukan Praktik Penggelembungan Suara, Ini sikap Forum Peduli Pemilu Kabupaten Jayapura

66
×

Diduga Lakukan Praktik Penggelembungan Suara, Ini sikap Forum Peduli Pemilu Kabupaten Jayapura

Sebarkan artikel ini
Koordinator Forum Peduli Pemilu Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, Jack Gombo didampingi salah satu rekannya, Aldo ketika memberikan keterangan pers di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 11 Maret 2024
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Forum Peduli Pemilu 2024 Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, bereaksi keras terhadap dugaan “permainan” suara atau penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura, khususnya di Distrik Sentani.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Forum Peduli Pemilu 2024 Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jack Gombo dan Aldo ketika memberikan keterangan pers di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 11 Maret 2024.

Jack Gombo mengatakan, bahwa ada oknum penyelenggara pemilu, baik itu PPD Distrik Sentani dan salah satu Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, yang berupaya memainkan suara atau menggelembungkan suara dan menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Jayapura.

“Kami dari Forum Peduli Pemilu Distrik Sentani Kabupaten Jayapura menduga adanya indikasi penggelembungan suara yang dilakukan oleh (oknum) PPD di Distrik Sentani, sehingga berpotensi merugikan salah satu caleg berinisial YS dari Partai Perindo yang telah banyak mendapatkan suara,” kata Jack Gombo.

“PPD di Distrik Sentani ini sudah sangat berani, mereka sengaja bermain (suara) dengan pihak tertentu untuk menggelembungkan suara. Jadi berdasarkan informasi yang kami peroleh, bahwa penggelembungan suara itu kurang lebih sebanyak 4.000 suara. Di mana, penggelembungan suara itu diberikan kepada salah satu caleg berinisial JS, yang notabene mempunyai hubungan kekeluargaan dengan oknum salah satu anggota KPU Kabupaten Jayapura berinisial LS,” sambungnya.

Sementara itu ditempat terpisah, sumber terpercaya menyampaikan, penggelembungan suara atau permainan suara yang terjadi sangatlah terstruktur, sistematis, masif dan ugal-ugalan. Misalnya, ditingkat kabupaten Jayapura khususnya di Distrik Sentani ditemukan di Partai Perindo yang menggelembungkan suara hingga lebih dari 4.000 suara kepada oknum caleg berinisial JS. Sehingga merugikan salah satu caleg berinisial YS, yang merupakan satu partai dan satu dapil dengan oknum caleg JS yang diduga mendapat suara terbanyak dari hasil permainan itu.

“Terkait dengan dugaan data penggelembungan suara yang terjadi di Distrik Sentani itu, diduga kuat dilakukan kurang lebih sebanyak 4.000 suara. Di mana, itu terjadi terstruktur, masif dan ugal-ugalan, serta diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara atau dimainkan oleh PPD dan berkolusi dengan oknum anggota (Komisioner) KPU Kabupaten Jayapura,” imbuhnya.

Sumber terpercaya itu juga menyebutkan, bahwa hal ini merupakan perampokan dan juga pembegalan suara yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu.

“Selain itu, juga ada beberapa partai yang sudah mengeksekusi uang senilai ratusan juta rupiah, yang dapat dibuktikan dengan keterangan bukti dari beberapa saksi yang juga siap bersaksi di Bawaslu ketika dugaan kasus penggelembungan suara itu dilaporkan,” sebutnya.

“Jadi, dugaan penggelembungan suara itu dilakukan oleh caleg berinisial JS. Yang mana, JS ini merupakan caleg dari Partai Perindo dan mempunyai hubungan kekeluargaan (anak kandung) dengan LS yang merupakan anggota atau komisioner KPU Kabupaten Jayapura,”.

“Fakta di lapangan membuktikan, bahwa C1 Plano di Distrik Sentani itu diketahui oknum caleg JS tidak memiliki suara yang signifikan di sejumlah TPS. Namun didongkrak suaranya oleh sistem dari oknum pihak penyelenggara yang seharusnya sebagai orang netral, tetapi mereka tidak netral dan menjadi tim sukses untuk oknum caleg tersebut,” tambahnya.

Sumber terpercaya ini juga mengaku, bahwa dugaan-dugaan penggelembungan suara itu sudah dijadikan laporan, namun laporan-laporan itu tidak pernah diproses oleh pihak pengawas pemilu.

“Untuk dugaan permainan suara ini, juga ada berapa dugaan penggelembungan suara ini menjadi pertimbangan. Karena sudah ada beberapa laporan itu sudah dimasukkan, tetapi tidak pernah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura. Oleh karena itu, kami mendesak kepada pihak pengawas pemilu untuk memproses laporan-laporan yang sudah masuk terlebih dahulu guna dijadikan delik aduan,” akunya.

“Untuk pidana pemilu ke Gakkumdu itu alurnya harus diproses melalui Bawaslu. Akan tetapi, sampai saat ini laporan-laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti dan terkesan pihak pengawas pemilu itu masuk angin. Apabila pihak Bawaslu sudah masuk angin, maka laporan-laporan itu susah untuk diproses oleh Gakkumdu. Sehingga muara terakhir dari kami itu, akan melaporkan Bawaslu dan oknum (komisioner) KPU Kabupaten Jayapura ke pihak DKPP, berdasarkan alat bukti yang ada kami pegang saat ini,” pungkasnya. (Fan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *