Example floating
Example floating
KABAR KOTA JAYAPURA

Masa Tenang Pemilu, Pj Wali Kota Jayapura Pimpin Apel Pembersihan APK

98
×

Masa Tenang Pemilu, Pj Wali Kota Jayapura Pimpin Apel Pembersihan APK

Sebarkan artikel ini
Suasana Apel Petuas Satpol PP gabungan di mainhall Kantor Walikota Jayapura
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Frans Pekey pimpin apel pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, bertempat di halaman Kantor Wali Kota Jayapura, Papua. Selasa (13/2/2024)

Pembersihan APK peserta Pemilu itu dilakukan bersama stakeholder Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota/Provinsi, Dinas Perhubungan dan instansi terkait.

Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan Sesuai tahapan masa tenang Pemilu 2024, dijadwalkan pada 11-13 Februari 2024. Sesuai aturan selama masa tenang sudah tidak boleh ada APK yang terpasang.

“Kita sudah Ingatkan dan semua tahu para penyelenggara Pemilu, peserta pemilu partai politik sudah tahu kapan masa kampanye berakhir, kapan minggu tenang bahkan aturannya juga sudah jelas, sudah itu diberi kesempatan kepada peserta pemilu para calon dan tim suksesnya untuk membersihkan menurunkan APK yang tersebar di wilayah kota Jayapura,”ucapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Jayapura Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yohanes kiamasan mengatakan Sesuai amanat undang-undang bahwa H -1 APK harus sudah bersih.

“Dalam undang-undang itu disampaikan secara aturan memang peserta pemilu yang menertibkan membersihkan sendiri tetapi kami penyelenggara juga diberikan kewenangan untuk membantu membersihkan semua alat peraga kampanye baik itu baliho maupun stiker-stiker yang masih tertempel di wilayah badan jalan, tempat-tempat fasilitas umum lainnya,”ujarnya

Selanjutnya, dalam penertiban pembersihan APK dibagi dalam tiga tim yaitu tim pertama Jayapura Selatan, dan Jayapura Utara, tim kedua wilayah Abepura dan Heran, tim ketiga wilayah Muara Tami.

“Untuk Bawaslu sendiri sudah dua kali melakukan penertiban,” Ungkapnya

Menurutnya untuk pengolahan limbah APK sesuai arahan surat edaran dari Menteri Lingkungan hidup bahwa limbah baliho itu merupakan limbah di kecualikan masuk ke dalam kategori B3 (bahan berbahaya beracun).

“Sehingga untuk pemusnahannya itu nanti kami akan berkoordinasi lagi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk bagaimana mekanisme tata cara untuk pemusnahannya,” Tutupnya. (VN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *