Paraparatv.id | Yapen | Koordinator Penyidik dari Kepolisian, Kasat Reskrim Kepulauan Yapen, AKP Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K, menyampaikan hasil kajian dan keputusan dalam penanganan perkara di Sentra Gakkumdu. Menurutnya, proses ini didasarkan pada hasil rapat yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Penanganan perkara baik pelanggaran maupun tindak pidana Pemilu yang dilaksanakan oleh Gakkumdu selalu berdasar pada hasil rapat pembahasan yang melibatkan semua unsur, yakni Divisi Penanganan Sengketa dari Bawaslu, Penyidik dari Kepolisian, dan Jaksa sebagai penuntut umum. Jadi keliru jika bahasanya ada penolakan,” tegasnya.
Pardede menekankan bahwa semua penanganan perkara, termasuk temuan Bawaslu di Kosiwo, melibatkan kolaborasi dan koordinasi dari semua unsur Gakkumdu.
“Kita sama-sama turun ke lapangan untuk melakukan setiap tahapan penanganan, mulai dari mengkaji informasi awal sampai dengan melakukan penyelidikan hingga berakhir pada rapat pembahasan terakhir yang menyatakan temuan tersebut belum memenuhi unsur formil dan materinya untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Selain itu, Pardede mengungkapkan bahwa Gakkumdu Provinsi juga terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Asistensi yang dilakukan oleh Gakkumdu Provinsi sifatnya untuk menjaga agar penanganan kita tetap on the track, tidak ada penyimpangan di dalamnya. Jadi intinya pada penanganan kasus ini, kami sudah berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan pemberitaan sepihak yang telah menyebar sebelumnya, yang memicu persepsi negatif terkait kinerja Gakkumdu Kepulauan Yapen. Pardede menekankan pentingnya keterangan terkait penanganan perkara menjadi tanggung jawab bersama, mengingat Gakkumdu beroperasi sebagai satu kesatuan.
Pardede menyebut kejadian ini sebagai pembelajaran bagi seluruh unsur Gakkumdu untuk memaksimalkan upaya dalam penanganan perkara, baik temuan maupun laporan ke depannya.
Ia berharap partisipasi aktif dari masyarakat terkait informasi mengenai dugaan pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu.
Terakhir, Pardede mengajak unsur Gakkumdu untuk fokus pada upaya-upaya terkait informasi-informasi dugaan pelanggaran yang beredar di masyarakat.
“Jangan sampai ada perkara lain yang ditutup karena alasan daluwarsa dan belum terpenuhi unsur formil dan materil. Hindari bahasa yang dapat menimbulkan persepsi keliru dari masyarakat, karena hal ini dapat berdampak pada citra Gakkumdu Kepulauan Yapen sendiri,” pungkasnya.(redaksi)