Example floating
Example floating
BERITAPolitik

PEMILU 2024 : Pemilih Milenial di Papua Terancam Kehilangan Hak Suara

655
×

PEMILU 2024 : Pemilih Milenial di Papua Terancam Kehilangan Hak Suara

Sebarkan artikel ini
Akademisi Universitas Cendrawasih dan juga pemerhati demokrasi di Provinsi Papua, Marinus Mesak Yaung. Foto : Istimewa
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Akademisi Universitas Cendrawasih dan juga pemerhati demokrasi di Provinsi Papua, Marinus Mesak Yaung menyoroti kinerja KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua.

Dia menilai bahwa selama ini KPU kurang aktif dalam mensosialisasikan seluruh tahapan Pemilu kepada masyarakat khususnya pemilih milenial.

Kata dia, selain kurang aktif dalam mensosialisasikan seluruh tahapan Pemilu, KPU juga tidak bisa memastikan bahwa para pemilih milenial dapat menyalurkan hak suaranya pada Pesta Demokrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang.

Marinus mengungkapkan, dirinya menemukan banyak pemilih milenial yang belum terdaftar di DPT dan belum memiliki e-KTP.

“Ini adalah persoalan, karena pemilih milenial ini memiliki potensi yang cukup besar dalam mensukseskan pesta demokrasi di Provinsi Papua. Dan suara pemilih milenial ini paling besar di Indonesia termasuk Papua” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (08/01).

Kata dia jika pemilih milenial ini tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka para milenial ini terancam akan kehilangan haknya suaranya.

Untuk itu dia meminta sekiranya KPU, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk dapat segera menseriusi persoalan ini.

“Karena beberapa waktu lalu saya lihat di Saga Abepura ada perekaman e-KTP, tetapi tidak ada satupun petugas KPU yang mengawal perekaman itu. Ini adalah suatu kemunduran yang sepertinya sengaja dilakukan oleh KPU” ucap Marinus.

Kata dia, seharusnya hal ini menjadi tanggung jawab KPU untuk memastikan setiap warga negara yang berusia diatas 17 tahun ataupun sudah menikah memiliki hak suara dalam pelaksanaan Pemilu. Baik itu terdaftar sebagai Pemilih Tetap ataupun memiliki e-KTP

“Karena syarat seseorang untuk dapat menyalurkan suaranya dalam Pemilu itu adalah terdaftar sebagai Pemilih Tetap atau memiliki e-KTP” ungkapnya.

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon tidak dapat dihubungi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler untuk dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *