Example floating
Example floating
BERITAPolitik

KPU Provinsi Papua Tetapkan Jadwal Kampanye Mulai 21 Januari 2024

414
×

KPU Provinsi Papua Tetapkan Jadwal Kampanye Mulai 21 Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menjadwalkan kampanye rapat umum mulai 21 Januari 2024.

“Hasil kemarin kita koordinasi dengan seluruh partai politik tingkat provinsi dengan calon anggota DPD RI pemilihan Provinsi Papua sudah ada kesepakatan bersama untuk berkampanye mengikuti jadwal yang sudah dibuat oleh KPU Provinsi Papua, sesuai dengan SK KPU Provinsi Papua nomor 20 yang mengacu pada keputusan KPU RI Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dalam pemilu 2024,”Kata Koordinator Divisi SDM dan Parmas Sosdilklih KPU Provinsi Papua, Abdul Hadi kepada paraparatv.id melalui sambungan selular, Sabtu (20/1/2024).

“Rapat Umum dimulai dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,”ucapnya

Untuk Papua masuk pada zona C, sehingga rapat umum ditetapkan sampai dengan tanggal 7 Februari 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan, rapat umum ini dilaksanakan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden termasuk partai pengusung dan pengusulnya.

“Untuk pelaksanaan kampanye rapat umum di Papua ini setiap hari bergantian dimulai dari pasangan calon (paslon) 3 tanggal 21 Januari 2024, kemudian paslon 1 tanggal 22 Januari 2024 dan paslon 2 tanggal 23 Januari 2024,” Jelas Abdul.

Ia menghimbau kepada peserta Pemilu untuk berkampanye sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan.

“Kami menghimbau kepada peserta Pemilu agar berkampanye sesuai waktu yang telah dijadwalkan dan disepakati bersama jangan berkampanye diluar jadwal dan menyampaikan visi misi, program, dengan Damai, menjaga kondusifitas, arif, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,”imbaunya.

Diantara partai politik yang mulai berkampanye dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 ada dua partai yaitu partai PKN dan Partai Buruh mereka bisa berkampanye setiap hari, karena dua partai ini belum berafiliasi. Untuk Partai Gelora dan Partai Umat sudah berafiliasi dengan paslon. Untuk titik kampanye mereka harus koordinasi dengan Kabupaten/Kota.(VN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *