Example floating
Example floating
Hukum dan KriminalKABAR KOTA JAYAPURA

Jual secara ilegal Satpol PP kota Jayapura sita 189 minuman keras bermerek

474
×

Jual secara ilegal Satpol PP kota Jayapura sita 189 minuman keras bermerek

Sebarkan artikel ini
Kasat Pol PP kota Jayapura Sefnath Kambuaya (tengah) bersama jajaran saat gelar Barang Bukti Miras, Rabu 10 Januari 2024
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Satuan polisi pamong praja kota Jayapura menyita 189 minuman beralkohol bermerek selama pengamanan malam natal dan dan jelang tahun Baru di sejumlah titik di Kota Jayapura.

“Ini hasil operasi gabungan Satpol PP kota Jayapura dan jajaran polres Jayapura kota dan Kodim 1701 Jayapura selama malam Natal dan jelang tahun Baru” ungkap Plh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura Sefnath Kambuaya, Rabu 10 Januari 2024.

Dikatakan penyitaan barang haram ini, merupakan operasi petugas kepada para pelaku yang melakukan penjualan secara ilegal di sepanjang jalan utama di kota jayapura.

Selain itu, Operasi yang dilakukan Berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian Minuman beralkohol dan instruksi Walikota Jayapura Nomor 9 tahun 2023 tentang pembatasan dan larangan serta konsumsi minuman beralkoho di Kota Jayapura.

” Penyitaan miras dilakukan di wilayah Waena, Pasar Lama Abepura, Entrop dan jantung kota Jayapura” jelas Sefnath

Berikut daftar minuman keras yang disita Satpol PP Kota Jayapura hasil operasi tanggal 20, 24, 30 dan 31 Desember 2023.

1. Biar Prost 10 Botol
2. Anggur Api 91 Botol
3.Vodka Ceper 15 Botol
4. Jenever 4 Botol
5. Whisky Robinson 4 Botol
6. Biar Bintang Botol kecil 13 Botol
7. Bir Bintang Jumbo 20 Botol
8. Anggur Kawa Kawa 11 Botol
9. Anggur Merah 9 Botol
10 Anggur Merah Javan 12 Botol

Ratusan minuman keras yang disita akan di musnahkan oleh Penjabat Walikota dan Forkopimda kota Jayapura.(redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *