Paraparatv.id | Jayapura | Kepolisian Daerah Papua menggelar Press Conference pada Kamis (07/12/2023) untuk mengungkap kasus penipuan melalui media sosial yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik di wilayah hukum Polda Papua.
Press Conference tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H, dan Kasubdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, Kompol Whisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K.
Kasus yang ditangani melibatkan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pelaku berinisial N (47), NF (17), dan I (25).
Kombes Pol. Ade menyebutkan bahwa para pelaku menyebar informasi palsu tentang warisan sebesar RP 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) di Makassar dengan modus operandi manipulasi informasi.
“Para tersangka menggunakan nomor handphone dan akun WhatsApp yang mengaku sebagai pegawai bank untuk menyebar berita bohong, memanipulasi informasi, dan memberikan kesan otentik pada data elektronik untuk menipu korban,” ujar Dir Reskrimsus Polda Papua.
Barang bukti seperti handphone, SIM card, buku tabungan, kartu ATM, stempel, dan perhiasan berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Dit Tahti Polda Papua.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp.12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah),” ucapnya.
Kabid Humas Polda Papua mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming uang besar, serta melakukan konfirmasi kepada keluarga sebelum merespons tawaran uang melalui telepon.
“Polisi juga membuka saluran pengaduan melalui saluran 110 Polri, website Direktorat Kriminal Khusus, dan akun media sosial Bid Humas Polda Papua untuk melaporkan kasus penipuan secara online,” imbuh Kombes Pol. Benny.**(redaksi)