Example floating
Example floating
BERITAPeristiwa

Langgar Kode Etik, Tiga Personil Polres Jayapura Diberhentikan dari Tugas 

497
×

Langgar Kode Etik, Tiga Personil Polres Jayapura Diberhentikan dari Tugas 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Polres Jayapura memecat tiga personilnya lantaran telah melanggar kode etik Kepolisian.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrikus Macklariboen ditemui usai upacara PDTH yang dilaksanakan di Mapolres Jayapura, Sabtu (16/12) mengungkapkan pemecatan terhadap tiga personilnya ini merupakan kumulasi dari sejumlah perkara yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan sebelumnya.

“Ketiganya ini telah disidang kode etik terkait dengan disersi” kata Kapolres.

Lebih jauh dikatakannya, sebelum keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) ini diambil, pihaknya melalui satuan terkait telah menegur dan memberikan pembinaan terhadap ketiga oknum tersebut.

Namun karena teguran dan pembinaan yang telah dilakukan itu tidak diindahkan oleh ketiga mantan anggota Polri ini maka dengan terpaksa keputusan PDTH ini diambil dan dilaksanakan.

Kapolres Jayapura juga menuturkan bahwa PDTH adalah teguran keras bagi seluruh personil Polri baik yang ada di Polres Jayapura maupun yang bertugas di luar Polres Jayapura.

Hal ini disampaikannya agar seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin dan juga dapat menghindari segala sesuatu yang bertentangan dengan kode etik Polri.

Kapolres menambahkan, selain ketiga personil tersebut masih ada beberapa personil lagi yang kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi yang sama.

“Total ada sembilan, hari ini kita melaksanakan upacara PDTH bagi Tiga personil, sementara yang sisanya sedang dalam proses” tutup Kapolres. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *