Example floating
Example floating
BERITAPolitik

Pemuda Panca Marga Soroti Sejumlah Caleg yang Curi Star Kampanye

132
×

Pemuda Panca Marga Soroti Sejumlah Caleg yang Curi Star Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ketua Pemuda Panca Marga Kabupaten Jayapura, Nelson Yosua Ondi (kanan)
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Ketua Pemuda Panca Marga Kabupaten Jayapura, Nelson Yosua Ondi menyoroti sejumlah calon anggota legislatif di Kabupaten Jayapura yang diduga telah melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan oleh KPU.

Nelson mengungkap bahwa dirinya mendapati beberapa baliho dari sejumlah oknum caleg yang berisi ajakan untuk memilih di Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu.

Melihat hal tersebut, Nelson menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura selaku penyelenggara pemilu di daerah itu tidak tegas dalam menegakkan aturan.

“Karena kami mendapati ada beberapa calon legislatif yang sudah curi star dengan pasang baliho di papan reklame sebelum waktu yang ditetapkan” kata Nelson di Sentani, Sabtu (25/11).

Hal ini menurutnya sangat perlu disoroti, karena pihaknya menginginkan Pemilu 2024 sebagai Pemilu yang menjunjung tinggi asas demokrasi.

Oleh sebab itu Nelson meminta sekiranya Bawaslu Kabupaten Jayapura dapat lebih jeli untuk melihat hal-hal seperti ini.

Karena jika dibiarkan maka akan ada potensi kecolongan dalam hal ini pelanggaran yang lebih jauh di kemudian hari pada masa kampanye.

“Kami melihat bahwa ada salah satu caleg memasang baliho berisi ajakan di beberapa titik, salah satunya di Distrik Sentani Timur, kami lihat di kafenya terpampang dan juga di wilayah Waibu” ungkapnya.

“Kalau memang itu dipasang tidak sesuai dengan aturan maka sewajarnya Bawaslu melalui divisi pencegahan segera menindaklanjuti dengan bukti yang ada. Karena ada undang-undang yang mengatur jika terbukti caleg melanggar maka ada ketentuan pidana dan dendanya. Harusnya ditindak supaya ada efek jera untuk caleg-caleg ini” tambah Nelson.

Dia meminta kepada para caleg agar fair dalam kontestasi politik 2024 dan dapat mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.

“Saya minta Bawaslu bekerja sesuai dengan tupoksinya karena patut diduga ada pesan sponsor atau masuk angin dari caleg-caleg tertentu ini” paparnya.

Ditempat yang sama, sekretaris Pemuda Panca Marga Kabupaten Jayapura, Astus Puraro mengungkapkan bahwa pada bulan September lalu para pimpinan partai di Kabupaten Jayapura pernah dikumpulkan di salah satu hotel di Kota Sentani untuk menyelesaikan persoalan baliho.

Kata dia, dari hasil pertemuan itu dikeluarkan sejumlah kesepakatan dan komitmen.

NamunĀ  kata Astus, pasca pertemuan itu, komitmen dan kesepakatan yang sepakati itu tidak ada tindaklanjutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas yang ditemui sebelumnya menjelaskan bahwa terkait dengan penertiban Baliho adalah kewenangan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP.

Rumbewas juga mengaku bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyurati lembaga tersebut untuk menertibkan baliho yang terpampang di sejumlah lokasi, namun belum ditindaklanjuti oleh lembaga tersebut. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *