Example floating
Example floating
KABAR KOTA JAYAPURAKABAR SENTANI

Izak Hikoyabi Terpilih Sebagai Anggota MRP dari Pokja Agama

472
×

Izak Hikoyabi Terpilih Sebagai Anggota MRP dari Pokja Agama

Sebarkan artikel ini
Izak Hikoyabi
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Izak Hikoyabi terpilih sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dari Pokja Agama, periode 2023-2028, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.

“Kita bersyukur bahwa penantian selama 7 bulan memang butuh diproses dan tidak masalah, kita sangat bangga Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat sudah melakukan tugas-tugas yang diberikan dan hari ini sudah resmi dilantik dan mengambil sumpah janji jabatan sebagai MRP, ” Ucap Izak usai pelantikan di Aula Lantai 9 Kantor Gubernur Provinsi Papua, Selasa (7/11) malam.

Izak menjelaskan, anggota MRP yang baru saja dilantik dengan masa jabatan lima tahun kedepan dengan tugas tugas sesuai yang ditetapkan berharap berjalan dengan baik.

“Hari ini pelantikan maka anggota MRP yang baru dilantik ada beberapa tugas penting yang disampaikan oleh Bapak Wamen, khususnya untuk MRP itu akan menjadi pedoman untuk kami laksanakan dan tidak boleh melanggar kita fokus urus rakyat yang ada di tanah Papua khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP),”tuturnya

“Dari 8 Kabupaten dan 1 Kota jumlah penduduk atau jumlah OAP ada sekitar 500 juta jiwa. MRP terdiri dari Kelompok Kerja Adat, Perempuan dan Kelompok Kerja Keagamaan dengan empat bidang khusus yang dari otonomi khusus adalah pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur ini menjadi tugas pokok utama untuk mengerjakannya dengan baik, supaya rakyat di tanah Papua ini bisa merasakan manfaatnya dengan baik, tujuannya bagaimana rakyat Papua bisa merasa sejahtera,”pungkas Izak

Ia menambahkan, MRP juga mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.

“MRP mempunyai peran strategis khususnya dalam kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sesuai kriteria keaslian Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004,”pungkasnya

“Terlebih lagi dalam penetapan daftar calon tetap Pemilu untuk Legislatif itu harus ada pertimbangan khususnya untuk OAP ada tidak partai politik yang memberikan ruang kepada OAP, ” ujarnya

“Kita berharap dengan kehadiran MRP dalam rangka memberikan pertimbangan persetujuan terhadap pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur yang nanti berlangsung di 2024, maka MRP harus mengerjakan dengan baik, cermat dan teliti sehingga proses demokrasi yang nanti dilaksanakan tahun 2024 berjalan dengan maksimal dan menjadi kepercayaan bagi masyarakat OAP,”tutup Izak (VN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *