Example floating
Example floating
BERITAPolitik

Caleg Curi Start Terancam Pidana dan Denda Rp. 12 Juta

181
×

Caleg Curi Start Terancam Pidana dan Denda Rp. 12 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Belakangan ini di Kabupaten Jayapura santer akan pemberitaan adanya caleg yang diduga curi start kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

Caleg yang diduga curi start kampanye di Kabupaten Jayapura bukan hanya 1 orang saja melainkan lebih.

Tindakan yang diduga curi start itu adalah, para caleg tersebut telah memasang baliho dengan menyertakan nomor urut dan dengan kalimat berisikan ajakan bukan sosialisasi.

Dari pantauan paraparatv.id baliho para caleg yang diduga telah curi start itu tersebar di 3 distrik yang ada di Kabupaten Jayapura yakni, Sentani, Sentani Timur dan Waibu.

Baliho-baliho yang tersebar di tiga distrik itu telah terpampang bahkan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023 lalu.

Melansir dari situs resmi KPU RI, Jadwal kampanye pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023.

Ada sanksi yang akan dikenakan bagi parpol ataupun caleg yang berkampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.

Sanksi ini diatur dalam pasal 492 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu, dipidana dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00,-. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *