Example floating
Example floating
EkonomiKABAR KOTA JAYAPURA

Pembayaran THR Keagamaan Pekerja Wajib dibayar H-7

263
×

Pembayaran THR Keagamaan Pekerja Wajib dibayar H-7

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id |Jayapura | Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Natal sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan surat edaran Walikota Jayapura tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023, bagi pekerja buruh perusahaan di Wilayah Kota Jayapura.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2023 secara tunai atau tidak dalam bentuk barang.

“Mudah-mudahan semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR memenuhi aturan soal pembayaran THR, sesuai Instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI terkait larangan pembayaran THR tidak boleh dibayar secara cicilan atau juga dalam bentuk parcel dan harus uang tunai atau cash,”ucap Djoni di Jayapura. Rabu (29/11).

“THR wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,”ujarnya.

Lanjut Djoni menegaskan apabila perusahaan ada yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau memberikan THR dalam bentuk barang maka itu akan dikenakan sanksi.

“Sanksi yang diberikan adalah perusahaan akan di denda 5 persen sebesar THR yang dibayarkan kepada setiap orang,” Pungkasnya

Djoni Naa menambahkan, ada posko induk yang disiapkan untuk pengaduan THR di Dinas Tenaga kerja Pemerintah Provinsi Papua.

“Kalau ada perusahan yang tidak sangup membayar THR maka dia harus sampaikan surat penanguhan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat,” jelasnya

Penanguhan itu bukan berarti bahwa THR dihapus, tetapi dia akan mendapat sanksi 5 persen dari upah yang dibayar.

“Kalau ini tidak dilakukan maka kosekuensi yang diterima perusahan adalah menutup sementara usahanya bahkan sampai ijinnya kita cabut.

“Pemberian THR hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, untuk besaran THR sesuai dengan masa kerja, pangkat jabatan yang ada di perusahaan,”.Tutupnya. (VN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!